Sadis! Pria Ini Bunuh Istri, Berawal dari Konten Video Nasihat di Tiktok
Diwan Mohammad Zahri January 01, 2025 03:29 PM

Seorang pria berinisial AH (46) tega membunuh istrinya, NC (42) di Desa Paberasan, Kabupaten Sumenep, Madura. Pelaku dalam pengaruh Narkoba.

 

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, tes urine dilakukan karena keterangan dari pelaku selalu berubah-ubah saat diinterogasi.

"Keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, di mana setelah tersangka AH dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," katanya, Rabu (1/1/2025).

Tersangka AH, kata Henri, patut diduga memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga berlebihan serta berhalusinasi. "Sehingga terhadap keterangan tersangka AH (terkait kasus tersebut) masih perlu didalami lagi," imbuhnya.

Henri mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka AH menunjukkan Tiktok pada korban NC, di mana isi dari Tiktok tersebut tentang nasihat ketaatan istri pada suami, namun korban NC menjawab dengan nada keras.

Sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki lain. "Tersangka AH sepontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster milik korban dan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang mengalami sejumlah lebam.

AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.