Ini Daftar 17 Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?
Ines Noviadzani January 01, 2025 05:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Besaran kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku pada Rabu (1/1/2025).

Dilansir dari Tribunnews, keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).

Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah saja.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar barang yang tidak terkena PPN 12 persen.

1. Beras Jagung

2. Kedelai

3. Buah-buahan

4. Sayuran

5. Ubi jalar

6. Ubi kayu

7. Gula

8. Ternak dan hasilnya

9. Susu segar

10. Unggas

11. Hasil pemotongan hewan

12. Kacang tanah

13. Kacang-kacangan lain

14. Padi-padian yang lain

15. Ikan

16. Udang

17. Biota Lainnya

Selain itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal itu di antaranya yaitu, tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai, dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit asuransi kerugian maupun asuransi jiwa.

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.