Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Besaran kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku pada Rabu (1/1/2025).
Dilansir dari Tribunnews, keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah saja.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar barang yang tidak terkena PPN 12 persen.
1. Beras Jagung
2. Kedelai
3. Buah-buahan
4. Sayuran
5. Ubi jalar
6. Ubi kayu
7. Gula
8. Ternak dan hasilnya
9. Susu segar
10. Unggas
11. Hasil pemotongan hewan
12. Kacang tanah
13. Kacang-kacangan lain
14. Padi-padian yang lain
15. Ikan
16. Udang
17. Biota Lainnya
Selain itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal itu di antaranya yaitu, tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai, dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit asuransi kerugian maupun asuransi jiwa.
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan.