BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Putusan selain berupa pidana penjara namun juga memiskinkan pelaku terkait tindak pidana narkoba, menurut pengamat hukum, Dr Muhammad Pazri SH MH, sudah selayaknya dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku lainnya. Apalagi hakim bisa mengenakan dengan TPPU.
Hal ini juga sangat perlu dilakukan kepada bandar narkoba yang menjadikan Kalsel atau wilayah lainnya sebagai pangsa pasar narkoba.
Selain juga untuk memberikan efek jera, adanya pemidanaan menjadi tepat sasaran maksimal.
Sedangkan untuk proses lelang aset-aset, menurut Pazri tentunya haruslah mengedepankan transparansi agar jelas harta-hartanya yang dirampas untuk negara serta pelaksanaan lelang nantinya harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 002 Tahun 2017.
“Dan untuk proses penentuan harga limit dilakukan secara hati-hati dan cermat serta harus mempertimbangkan nilai pasar aktual, maksud nilai limit dalam lelang, serta kondisi pasar saat ini,” ujarnya. (ran)