Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sejumlah warga Kampung Papango, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak mendatangi Mapolda Banten pada Jumat (3/1/2025).
Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten. Warga diperiksa buntut aksi demontrasi galian tanah ilegal di lingkungan mereka.
Pantauan TribunBanten.com, warga mendatangi Polda Banten sekira pukul 10.00 WIB. Kurang lebih ada 10 orang yang mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Banten.
Salah satu warga yang hendak diperiksa, Tarmidi Irawan mengatakan ada 7 warga yang akan dimintai klarifikasi oleh Polda Banten terlihat laporan pengusaha galian tanah merah.
"Tapi hari ini ada dua doang yang diperiksa, saya dan Muntadir. Sisanya akan diperiksa hari Senin," kata Tarmidi di Polda Banten, Jumat (3/1/2025).
Tarmidi mengaku kaget dengan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polda Banten.
Padahal, dia dan warga lainnya hanya menuntut keadilan atas jalan lingkungan yang rusak akibat aktivitas galian tanah merah tersebut.
"Jelas kami kaget. Tapi nggak apa-apa kami akan penuhi (Panggilan klarifikasi) ini," katanya.
Sementara warga lainnya, Muntadir berharap polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar penambang tanah merah ilegal juga dapat ditindak tegas.
"Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," katanya.