DPR Bakal Libatkan Rakyat dalam Menyusun UU Pemilu Setelah Presidential Threshold Dihapus
Muhammad Zulfikar January 03, 2025 10:34 PM

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, pihaknya bakal menjalankan apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) untuk melakukan rekayasa konstitusi pasca ada keputusan penghapusan Presidential Threshold 20 persen.

Salah satu rekayasa konstitusi yang bisa dilakukan DPR RI kata dia, yakni dengan merevisi Undang-Undang Pemilu khususnya pasal 222 atau bahkan membuat UU baru terhadap aturan tidak berlakunya lagi Presidential Threshold itu.

"Di dalam putusan itu kan ada lima yang diperintahkan termasuk juga memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk membuat satu undang-undang baru atau merevisi rancang undang-undang tersebut dan juga di terakhir, di poin kelima ada yang diperintahkan juga kepada pembuat undang-undang untuk melakukan constitutional engineering, rekayasa konstitusi," kata Adies saat ditemui di kawasan TMP Nasional Kalibata, Jumat (3/1/2025).

Salah satu aturan yang bisa dibahas oleh DPR RI selaku pembuat Undang-undang bersama pemerintah atas amanat MK tersebut, yakni meminimalisir banyaknya capres-cawapres untuk Pilpres mendatang.

Diketahui, dengan adanya penghapusan Presidential Threshold itu, maka setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusung pasangan capres-cawapres nya.

"Jadi constitutional engineering, rekayasa konstitusi dimana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simple peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang kita harapkan nanti," kata dia.

Meski begitu, Waketum DPP Partai Golkar itu belum dapat memastikan kapan pembahasan perihal revisi UU Pemilu itu akan dilakukan.

Pasalnya, penyelenggaraan Pilpres mendatang masih terbilang lama yakni pada 2029.

Dirinya hanya memastikan, dalam pembahasan UU tersebut, DPR bersama pemerintah akan turut serta melibatkan aspirasi dari masyarakat sebagai masukan.

"Yang pasti perintah-perintah daripada putusan tersebut sudah ada demikian juga untuk mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Prof. Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah bakal gerak cepat untuk membahas aturan terkait pemilihan presiden (Pilpres) pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menghapus Presidential Threshold 20 persen.

Pemerintah secara internal kata dia, tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. 

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

Dalam pembahasan norma dalam UU Pemilu pasca adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 itu, Yusril memastikan akan turut melibatkan seluruh stakeholder.

Termasuk kata dia, peran serta dari akademisi, masyarakat hingga pegiat Pemilu.

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkas Menko Yusril.

Hanya saja, Yusril belum dapat memastikan kapan waktu pembahasan terhadap aturan itu dengan DPR RI.

Pasalnya, saat ini DPR RI sedang memasuki masa reses yang baru akan berakhir pada 20 Januari mendatang.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.