Sempat Dinyatakan Tak Sah, Mahalini dan Rizky Febian Akad Nikah Ulang 27 Desember 2024
Putri Asti January 04, 2025 07:31 AM

TRIBUNSTYLE.COM - Sebelumnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sempat mengundang kontrovrsi.

Hal itu lantaran terkuak status pernikahan keduanya yang tidak sah karena ada satu syarat nikah yang tidak terpenuhi yakni wali dari Mahalini Raharja. 

Kini setelah heboh, ternyata keduanya sudah menggelar akad nikah ulang pada 27 Desember 2024 kemarin.

Rizky Febian dan Mahalini ternyata sudah melangsungkan akad nikah ulang di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Desember 2024 sesuai anjuran pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar pernikahan mereka tercatat oleh negara.

"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka," beber ujar Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, Jumat (3/1/2025).

"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27. 27 Desember," terusnya.

Nasrullah memastikan bahwa Mahalini dan Rizky Febian kali ini sudah melengkapi semua berkas dan data untuk melangsungkan akad.

"Mereka ketika mendaftar di KUA pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas, semua data. Karena KUA ini kan mewakili negara, jadi harus sesuai dengan aturan," ungkap Nasrullah.

"Selama mereka melengkapi, ya kita langsungkan pernikahannya. Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga ya kita laksanakan pernikahannya," jelasnya.

Rizky Febian dan Mahalini sudah akad nikah ulang.
Rizky Febian dan Mahalini sudah akad nikah ulang. ((kolase/instagram))

Setelah dilangsungkan akad ulang, kini Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah secara agama serta negara.

"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insyaallah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrullah.

"Sudah, bukti bahwa mereka sudah sah secara negara dan juga secara agama dengan dikeluarkannya buku nikah," tuturnya.

Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya diminta akad ulang karena pernikahan mereka di pertengahan tahun lalu ada rukun nikah yang tak terpenuhi.

Saran Pengadilan Agama Jaksel

Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang.

Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan dalam sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja. 

Pernikahan keduanya tidak sah karena wali dari Mahalini Raharja yang seharusnya berstatus wali hakim. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalam aturan di Indonesia untuk pernikahan ada syarat atau rukun nikah yang harus terpenuhi.

Rizky Febian dan Mahalini
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram @rizkyfbian)

 Dalam perkara Rizky Febian dan Mahalini Raharja ada satu syarat nikah yang tidak terpenuhi yakni wali dari Mahalini Raharja. 

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini itu bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz yang statusnya bukan wali hakim (pihak KUA).

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Untuk selanjutnya Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak. 

Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara. 

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana.

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," ungkap Suryana. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.