Hendak Ditangkap Brasil atas Kejahatan Perang, Tentara Israel Kabur ke Argentina
GH News January 06, 2025 09:06 AM
BRASILIA - Seorang tentara Israel yang sedang berlibur di Brasil melarikan diri ke Argentina pada hari Minggu. Dia kabur untuk menghindari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Federal Brasil atas kejahatan perang di Jalur Gaza.

Organisasi internasional Hind Rajab Foundation (HRF) berada di balik tuduhan tersebut, dan menurut laporan hari Sabtu oleh surat kabar Brasil Metrópoles, keputusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Federal Raquel Soares Charelli selama sesi khusus pekan lalu lalu.

Penilaian rezim Israel adalah bahwa HRF dibantu oleh negara luar dalam pengejaran tentara Zionis tersebut, dan Kementerian Luar Negeri Israel menerima indikasi niat penangkapan pada pukul 10.00 pagi pada hari Sabtu.



Aduan terhadap tentara Israel yang tak disebutkan identitasnya tersebut awalnya diajukan oleh HRF, yang dalam pernyataan misi situs webnya mengatakan bahwa organisasi tersebut mengabdikan diri untuk memutus siklus impunitas Israel.

"Tentara tersebut berpartisipasi dalam pembongkaran besar-besaran rumah warga sipil di Gaza selama kampanye penghancuran yang sistematis," kata HRF, yang dilansir Jerusalem Post, Minggu (6/1/2025).

"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memaksakan kondisi kehidupan yang tidak tertahankan bagi warga sipil Palestina, yang merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum internasional," imbuh HRF di situs webnya.

Bukti Kejahatan Perang Tentara Israel


HRF juga merujuk pada bukti yang diduga dimilikinya terhadap tentara tersebut, yang katanya mencakup rekaman video, data lokasi geografis, dan foto-foto yang menunjukkan tersangka secara pribadi menanam bahan peledak dan berpartisipasi dalam penghancuran seluruh lingkungan.

Materi-materi tersebut membuktikan tanpa keraguan keterlibatan langsung tersangka dalam tindakan keji di Gaza.

Pengacara utama HRF, Maira Pinheiro, membahas aspek hukum dari kasus tersebut.

"Ini bukan kasus pemberian perintah dari jarak jauh. Orang ini secara aktif berkontribusi terhadap penghancuran rumah dan mata pencaharian, dan pernyataan serta perilakunya sendiri jelas sejalan dengan tujuan genosida di Gaza," katanya.

Organisasi yang memiliki jaringan pengacara dan aktivis itu telah berupaya menangkap sejumlah tentara yang bertempur di Gaza atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Setelah berkoordinasi dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF), Kementerian Luar Negeri Israel memahami tujuan HRF.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Israel menghubungi keluarga tentara tersebut, sementara Duta Besar Israel untuk Brasil Daniel Zohar Zonshine menghubungi tentara tersebut.

"Kementerian Luar Negeri memutuskan tidak mengambil risiko apa pun dan membantu tentara tersebut meninggalkan negara tersebut," kata kementerian tersebut.

Berbicara kepada Metrópoles, Pinheiro menambahkan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada Statuta Roma, yang mana Brasil telah menandatanganinya.

Statuta Roma adalah dasar dari pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

“Karena Brasil telah menandatangani Statuta Roma, yurisdiksi universal berlaku di wilayah Brasil,” kata Pinheiro.

“Ini berarti bahwa setiap negara anggota harus bertindak untuk memastikan bahwa kejahatan yang diuraikan dalam Statuta (kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida) diselidiki dan dihukum,” imbuh dia.

“Menurut prinsip ekstrateritorialitas, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pidana Brasil, Brasil memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di luar negeri jika kejahatan tersebut berasal dari perjanjian internasional, dan pelakunya memasuki wilayah Brasil,” jelas Pinheiro.

Sampai saat ini, ICC belum mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tentara IDF tersebut, melainkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.

Alasannya adalah Israel sendiri sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentaranya—mencegah yurisdiksi ICC—sementara Israel belum menyelidiki legalitas keputusan yang dibuat oleh Netanyahu dan Gallant.

Laporan Metrópoles menambahkan ada lebih dari 500 halaman dokumen pengadilan yang terkait dengan kasus tersebut, yang telah diaksesnya.

Tidak jelas bagaimana 500 halaman bukti tersebut akan berhubungan dengan beberapa video tentara yang diduga memasang bahan peledak untuk meledakkan sebuah bangunan di Gaza, yang mungkin memiliki justifikasi militer.

Kemudian pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Menteri Luar Negeri Gideon Sa'ar bertindak untuk memastikan tentara tersebut tidak dalam bahaya.

Kementerian Luar Negeri juga membahas fenomena tentara yang memposting aktivitas mereka di media sosial. "Entitas anti-Israel dapat memanfaatkan postingan tersebut untuk meluncurkan kampanye hukum terhadap tentara," kata kementerian tersebut.

HRF mengeklaim bahwa Kementerian Luar Negeri Israel menghalangi keadilan dengan mengevakuasi tentara Zionis tersebut.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.