Grid.ID - Artis sekaligus mantan istri Sule, Nathalie Holscher gelar sayembara mengejutkan.
Nathalie Holscher menggelar sayembara untuk mencari netizen julid yang menghina putranya, Adzam.
Tak main-main, Nathalie Holscher mengaku akan memberi imbalan ini jika ada yang menemukan netizen julid tersebut.
Lantas seperti apa isi sayembara Nathalie Holscher tersebut?
Seperti diketahui, Nathalie Holscher baru-baru ini dibuat kesal dengan ulah netizen julid.
Pasalnya, netizen itu tega menghina putra semata wayangnya, Adzam.
Netizen itu menuduh Adzam bukanlah putra kandung Sule.
Bahkan, netizen itu juga menyinggung profesi Nathalie sebagai DJ.
"Kayak bukan anak kandung Sule soalnya ganteng. Apa jangan-jangan. Blasteran dari berbagai laki-laki ya," tulis netizen tersebut dilansir dari TribunMedan.com.
"Apalagi yang maknya main DJ. Pasti habis DJ main bareng makanya muka tak mirip," sambungnya.
Murka dengan hinaan itu, Nathalie dan adiknya langsung memburu pelaku.
Nathalie mengatakan pelaku diduga menggunakan akun palsu dan foto orang lain.
"Ngetik sembarangan. Buat akun pake nama orang lain. Mau lo tinggal/kerja di Hongkong juga bakalan dicari," tegas Nadya.
Tak patah semangat, Nathalie sampai rela membuat sayembara mengejutkan.
Ibu satu anak ini mengumumkan sayembara itu di kanal broadcast-nya.
Di unggahan itu, mantan istri Sule itu memajang foto pelaku beserta nama lengkap.
Ia pun meminta tolong netizen yang mengetahui alamat lengkap pelaku.
Diakui Nathalie, ia janji akan memberikan hadiah senilai Rp 1 juta.
"Siapa kenal dan tau keluarganya tinggal di mana, aku kasih 1 juta," tulis Nathalie Holscher pada Kamis (2/1/2025).
Nathalie mendapatkan informasi bahwa haters tersebut bekerja di Hong Kong.
Walau jauh, Nathalie ingin menemui keluarga pelaku.
Sementara itu, Nathalie juga membeberkan bahwa pelaku bekerja sebagai TKW.
"Dia TKW di HK (Hongkong) makanya dia enak bikin ulah katain anak-anak artis ini itu. Kemarin dia katain Kamari anak haram, sekarang dia ngatain Adzam pula," lanjutnya.
Lebih lanjut, pengacara Nathalie, Madha Besar Surya juga sudah memberi peringatan ke netizen julid.
Pasalnya, mereka bisa dilaporkan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan sosial media," tulis pengacara Nathalie Holscher melalui Instagram Story akun @madha.bs.