Persoalkan Larangan Pimpinan KPK Bertemu Tersangka hingga Gugat ke MK, Ini Profil Alexander Marwata
Sumarsono January 05, 2025 11:30 AM

TRIBUNKALTARA.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melalui putusan nomor 158/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materi terkait Pasal 36 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang mengatur ketentuan Pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi.

Tak sendiri, melansir dari salinan putusan di laman resmi MK, ada dua pemohon lainnya dengan permohonan yang sama, yakni Lies Kartika Sai selaku auditor muda KPK dan Maria Fariska selaku pelaksana pada unit sekretariat Pimpinan KPK.

Pasal 36 huruf a berbunyi, “Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun”. 

Alex lantas menggunakan pelaporan dirinya di Polda Metro Jaya karena diduga bertemu dengan pihak berperkara. Padahal, menurut dia, pertemuan itu dalam rangka menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, dia menilai bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK tidak berkepastian hukum, diskriminatif, kontradiktif dan telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lantas, siapakah sosok Alexander Marwata ini? Simak profilnya berikut ini.

Profil Alexander Marwata

Alexander Marwata adalah pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967.

Ia menempuh pendidikan dasar di SD Plawikan I Klaten dari tahun 1974-1980.

Kemudian, Alex melanjutkan pendidikan menengah di SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983) dan SMAN 1 Yogyakarta (1993-1986).

Eks Pimpinan KPK ini kemudian melanjutkan pendidikan tinggi D4 Jurusan Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada 1995.

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews Ilham Rian Pratama)

Alexander Marwata menghabiskan sebagian besar kariernya di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), terhitung sejak tahun 1987 hingga 2011.

Pada 2010 Alexander Marwata dipercaya menjadi kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.

Pada 2012 Alexander Marwata dipercaya untuk menjabat sebagai kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Pada tahun yang sama pula, ia juga mula menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta dan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alex mendaftarkan diri dalam seleksi Pimpinan KPK periode 2015-2019. Dia pun terpilih menjadi Wakil Ketua KPK.

Alexander Marwata kemudian kembali terpilih untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Alexander melaporkan kekayaannya terakhir pada 31 Desember 2018 dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Adapun nilai kekayaannya sebesar Rp 3.968.145.287.

Dewas KPK Hentikan Perkara Alexander Marwata bertemu Eko Darmanto

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK menghentikan pengusutan perkara dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata. 

Dugaan pelanggaran etik ini karena Alex bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sedang berperkara dengan KPK.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan kesimpulan Dewas tersebut adalah tindak lanjut dari laporan soal Alexander. 

“Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.

Alasannya, kata Tessa, pertemuan antara Alexander dan Eko terjadi dalam rangka pelaksanaan tugas Pimpinan KPK.

Tessa menyebutkan tugas tersebut adalah menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Eko Darmanto.

Tessa juga menuturkan Dewas KPK berargumen Alexander juga didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM). 

“Serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” ucap Tessa.

Diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK pada September 2024.

Laporan itu mempersoalkan pertemuan Alexander dengan tersangka korupsi Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Laporan itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Pertemua antara Alexander dan Eko terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023.

Saat itu, KPK sedang menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta alias flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.

Eko Darmanto dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.