TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengantongi informasi adanya pihak internal yang membocorkan rencana penangkapan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku pada 2020 silam.
Hal itu berdasarkan penelusuran sementara pihak Inspektorat KPK hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran. Apakah memang ada? Kalaupun ada, apakah orangnya masih bekerja di KPK atau tidak? Itu saya belum bisa mengonfirmasi terkait hal tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
"Tapi sampai dengan saat ini, baik dari Inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK," tambahnya.
Tessa mengatakan tim penyidik KPK dipastikan akan mengusut apabila ada pihak internal yang membocorkan rencana penangkapan Harun Masiku.
"Nanti kita akan lihat dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik, apakah akan ada lagi tersangka lain, saya belum bisa menyampaikan itu, baik eksternal maupun internal. Masih didalami prosesnya," katanya.
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Harun Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Lima tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun Masiku.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Dua tersangka dijerat, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah.
Selain dijerat sebagai tersangka suap, Hasto turut dijadikan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.