TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Alvin Lim meninggal dunia pada Minggu (5/1/2025) kemarin.
Alvin disemayamkan di Rumah Duka Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.
Terkuak apa penyebab meninggalnya advokat Alvin Lim.
Berpulangnya pengacara Alvin Lim disebabkan komplikasi penyakit yang dideritanya.
Alvin Lim baru sepekan disomasi Keluarga Besar Pramugari.
Hal itu berawal dari perseteruannya dengan Pratiwi Noviyanthi atau biasa di sapa Teh Novi.
Perseteruan itu terkait uang donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras.
Keluarga Besar Pramugari menilai, pernyataan Alvin Lim melecehkan profesi Pramugari.
Alvin Lim mengatakan bahwa profesi Pramugari menyambi sebagai "PLCR", hal itu sontak membuat keluarga besar Pramugari marah dan kecewa.
Keluarga Besar Pramugari pun meminta agar Alvin Lim meminta maaf. Namun, permintaan itu tidak digubris Alvin Lim. Karena menurutnya tidak ada yang salah dengan pernyataannya.
Kabar duka atas meninggalnya Alvin Lim dibenarkan oleh pihak keluarga, Putra Hendra Giri.
Menurut Putra, sebelum meninggal, Alvin Lim seharusnya berangkat ke Surabaya, Jawa Timur, untuk meresmikan kantor baru.
"Paginya, rencananya Koh Alvin naik pesawat jam 08.45 dari Jakarta menuju Surabaya," ujar Putra, kepada Kompas.com, Minggu.
Namun, kondisi Alvin Lim sempat lemas saat hendak berangkat, sehingga jadwal keberangkatan ditunda menjadi sore hari pukul 18.00 WIB.
Sayangnya, pada pukul 12.00 WIB, Alvin Lim meninggal dunia karena sakit ginjal, penyakit yang dideritanya hingga memaksanya rutin menjalani cuci darah.
"Iya, betul (meninggal) karena sakit ginjal," ungkap Putra.
Alvin Lim adalah pengacara sekaligus salah satu dari 12 pendiri LQ Indonesia Law Firm, firma hukum yang didirikan di Tangerang, Banten.
Alvin merupakan lulusan Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang, Banten.
Tidak hanya lulus Sarjana Hukum, dia juga menempuh pendidikan untuk meraih gelar Sarjana Ekonomi dari University of California Berkeley, Amerika Serikat.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan di bidang perbankan di Colorado Graduate School of Banking Amerika Serikat.
Alvin juga tercatat memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University, Amerika Serikat.
Sebelum terjun di dunia hukum, sosok Alvin sempat malang melintang di bidang perbankan dan bisnis.
Alvin Lim pernah menjadi Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co. di Amerika Serikat pada 1997-1999.
Pada 1999, dia juga didapuk menjadi penasihat keuangan di American Express & Co. di Amerika Serikat.
Kariernya di dunia perbankan terus melesat hingga 2005.
Pada 2006-2009, Alvin menjadi Presiden Direktur PT Power Center Indonesia, Jakarta Selatan, dan diangkat sebagai distributor tunggal untuk komersial dan pemerintah, dari FFI International AS.
Sementara itu, sejak 2015, dia tercatat sebagai advokat atau pengacara di LQ Indonesia Law Firm.
Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, firma hukum ini terdiri dari advokat di berbagai bidang, termasuk hukum korporat, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum waris, dan hukum pajak.
LQ Indonesia Law Firm turut menangani permasalahan di bidang hukum properti, hukum kepabeanan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, dan hukum ketenagakerjaan.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani LQ Indonesia Law Firm, antara lain penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017.
Alvin Lim pun pernah menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.
Pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.
Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.
Terbaru, Alvin Lim sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan perempuan oleh mantan pramugari dan pegiat media sosial, Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi pada Minggu (8/12/2024).
Pelaporan terhadap Alvin Lim tidak lepas dari sosoknya yang turut menjadi kuasa hukum Agus Salim, korban penyiraman air keras, yang menerima donasi dari Novi.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu, dana donasi tersebut dilaporkan tidak sepenuhnya digunakan untuk pengobatan Agus.
Sebagian dana diduga justru dipakai untuk membayar utang keluarga Agus, yang memicu perdebatan publik.
Masih buntut dari perseteruan dengan Novi, sosok Alvin juga sempat disomasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia.
Alvin diduga melakukan penghinaan usai menyebut pramugari biasanya memiliki kerja sambilan sebagai "PLCR" dalam sebuah video.
Menanggapi, Alvin Lim mengatakan tidak akan meminta maaf karena ucapannya adalah fakta yang sudah menjadi rahasia umum.
"Ini adalah sesuatu yang sudah fakta, jangan dibikin besar. Namanya oknum, di mana-mana ada. Saya enggak bicara semua loh. Saya bilang beberapa yang saya kenal," tegasnya saat itu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com/Tribunnews.com)