TRIBUNBANTEN.COM - Dua orang terduga pelaku pengedaran uang palsu di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, diamankan oleh polisi pada Minggu (5/1/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku tersebut diamankan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke sejumlah warung di wilayah tersebut.
"Ada dua orang yang mengedarkan uang palsu, tapi sudah diamankan oleh Polsek Cigeulis," kata Agus, warga sekitar, melalui pesan instan.
Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin Heryadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek.
"Iya benar, telah diamankan dua orang terduga pengedar uang palsu," ujar Erwin melalui sambungan telepon.
Erwin menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi.
"Ada warga yang mengetahui bahwa itu uang palsu, kemudian melaporkannya kepada kami. Setelah kami cek, ternyata uang tersebut benar palsu, maka kami langsung mengamankan pelaku," tambah Erwin.
Menurutnya, uang palsu yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cigeulis berjumlah Rp600 ribu dengan pecahan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
"Barang buktinya totalnya Rp750 ribu, tetapi itu adalah sisa dari uang yang sudah diedarkan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.