Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 rekening terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal
judi online (judol). Sebanyak 17 rekening itu nilainya mencapai Rp72 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judi online.
"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online dan tindakan pidana pencucian uang," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Polri.
"Tentunya dengan kerja sama dan hubungan seluruh elemen masyarakat kami berjuang dalam upaya menciptakan mental masyarakat yang sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan," kata Helfi.