JAKARTA - Dua polisi kembali dikenakan sanksi demosi 5 tahun seusai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan WN
Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keduanya yakni Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri, Mabes Polri, Senin, 6 Januari 2025.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, berdasarkan sidang etik keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Putusan sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.
Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.