Mobil Toyota Vellfire di Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Satgas Cakra Buana PDIP Menyaksikan
Adi Suhendi January 07, 2025 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah mobil Toyota Vellfire hitam bernomor polisi B 1990 KZM yang terparkir di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Diketahui penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Hasto Kristiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat eks politikus PDIP, Harun Masiku.

Saat penggeledahan, kediaman Hasto Kristiyanto terlihat dijaga personel kepolisian dengan didampingi Satgas Cakra Buana PDIP. 

Mereka siaga di depan gerbang saat penyidik KPK melakukan proses penggeledahan, satu orang personel Satgas Cakra Buana mendampingi di dalam rumah selama kegiatan berlangsung.

Penyidik KPK datang ke rumah Hasto dan memulai proses penggeledahan sekira pukul 14.45 WIB, mereka datang menggunakan sembilan mobil berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam dan satu berwarna silver.

Saat proses penggeledahan berlangsung, sekira pukul 16.10 WIB, tiga orang penyidik KPK terlihat menggeledah mobil berjenis Toyota Vellfire yang terparkir di halaman rumah Hasto Kristiyanto.

Para penyidik yang melakukan penggeledahan tampak mengenakan rompi berwarna cream dan terdapat tulisan KPK di bagian belakang.

Ketika dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, para penyidik KPK terlihat mengenakan sarung tangan dan memeriksa sejumlah bagian di dalam mobil.

Mulai dari kabin tengah, depan, hingga bangku belakang.

Penggeledahan mobil tersebut pun turut disaksiskan Satgas Cakra Buana PDIP.

Belum diketahui apa yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut, sebab penyidik langsung kembali masuk ke dalam kediaman Hasto dan menutup pintu.

Sebelumnya, sekira pukul 14.20 WIB, penyidik KPK datang bersama sejumlah personel kepolisian ke kediaman Hasto.

KPK sebelumnya mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo dalam jumpa pers di KPK.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus. 

Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Kedua, Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

KPK menyebut Hasto memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto pun tak menghadiri panggilan penyidik KPK pada Senin (6/1/2025).

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan ketidakhadiran Hasto disebabkan jadwal kegiatan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami minta dijadwal-ulang," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin.

Informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.

Sekadar informasi, kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.

Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, hingga kini masih menjadi buron.

Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Salah satu pemeriksaan terjadi pada 10 Juni 2024, di mana penyidik menyita barang-barang miliknya, termasuk telepon genggam dan tas.

( tribunjakarta.com/ wartakotalive.com/ Rendy Rutama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.