TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Dijelaskan dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut bahwa tahapan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, seleksi PPPK Tahap 2 harus dimaksimalkan.
Sehingga, para tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang terdaftar dalam database resmi BKN masih bisa mendaftarkan diri.
"Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," jelas Rini, dikutip dari siaran pers Kemenpan-RB, Selasa (7/1/2025).
Untuk itu, instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi PPPK Tahap 2 pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.
Adapun pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Selengkapnya, inilah penyesuaian jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024:
(Latifah)