Kegiatan Memancing ASN Jadi Bukti Dugaan Kecurangan di Pilkada Tangsel
GH News January 08, 2025 02:06 PM

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, RuhamabenShinta Wahyuni, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Tangsel 2024. 

Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan memancing yang digelar oleh relawan pasangan Benyamin DavniePilar Saga Ichsan.

Kuasa hukum RuhamabenShinta, Busyraa, menyampaikan dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKOXXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), ihwal kegiatan memancing tersebut berlangsung pada 22 September 2024 dan diikuti oleh sejumlah ASN. 

"Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang didalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan," kata Busyraa.

Ketua Majelis Sidang Panel 2, Saldi Isra, menanggapi dengan kelakar mengenai kegiatan tersebut. 

"Ini mancing mania ya," ujar Saldi.

Saldi lalu menanyakan apakah ada bukti atas kegiatan tersebut, yang dijawab oleh Busyraa dengan yakin bahwa bukti telah disiapkan.

Selain isu memancing, RuhamabenShinta juga menuding adanya pengkondisian secara masif di posyandu dan RT/RW, serta dugaan keberpihakan KPU terhadap pasangan BenyaminPilar. 

Mereka mengklaim KPU membuat iklan dengan simbol satu jari yang dianggap mengindikasikan dukungan kepada paslon nomor urut 1. Setelah protes diajukan, iklan tersebut akhirnya diturunkan.

RuhamabenShinta menilai bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sistematis oleh BenyaminPilar, yang merupakan pasangan petahana, termasuk saat masa tenang sebelum pemilihan.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.