Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar segera dituntaskan.
Sigit mengatakan kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.
"Terkait dengan PRPR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betulbetul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam perbantuan kasus tersebut.
"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," tuturnya.
Menurut Setyo, pihaknya tetap berkomitmen dalam menengakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi.
"Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)" ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan.
Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi.
"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebarlebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan.
"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya.
Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudahmudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," tandasnya.
Namun, Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagilagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.
"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.
Ian mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, berkas tersebut tak kunjung lengkap.
Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada," ujar dia.
"Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil," sambungnya.