5 Langkah yang Perlu Dilakukan TNI Agar Kejadian Penembakan Bos Rental Tak Terulang Lagi
Muhammad Zulfikar January 08, 2025 03:39 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang pada Kamis (2/1/2025) yang melibatkan tiga oknum TNI AL masih tengah dalam proses penyidikan Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal).

Kejadian yang bermula dari kasus penggelapan mobil oleh tersangka sipil itu pun berujung Ilyas Abdurahman serta melukai Ramli.

Meski pejabat tinggi di lingkungan TNI AL telah menyatakan sejumlah hal terkait kasus tersebut, namun kasus yang mencederai kepercayaan publik terhadap TNI itu masih menjadi bahan perbincangan hangat hingga hari ini.

Satu di antara hal yang dibincangkan tentunya adalah bagaimana agar kejadian berdarah itu tak lagi terulang di kemudian hari.

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi merekomendasikan setidaknya lima langkah yang perlu dilakukan TNI untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mengantisipasi kejadian itu berulang kembali.

Menurutnya kasus penembakan itu memberikan pelajaran penting yang perlu menjadi perhatian utama dalam upaya mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Pertama, kata Fahmi, salah satu langkah yang sangat dibutuhkan adalah peningkatan pengawasan terhadap aktivitas prajurit TNI, khususnya yang berlangsung di luar tugas kedinasan. 

"Pengawasan yang lebih ketat akan mengurangi potensi keterlibatan prajurit dalam tindakan ilegal, seperti penggelapan atau kekerasan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedisiplinan militer," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (8/1/2025).

Kedua, menurutnya, penguatan nilai-nilai integritas dan tanggung jawab harus terus ditekankan di kalangan prajurit.

Hal itu menurutnya untuk memastikan bahwa prajurit tetap mematuhi hukum dan etika dalam segala aspek kehidupan mereka.

Ketiga, edukasi mengenai pengendalian emosi dan penggunaan senjata api dalam situasi darurat juga harus diperkuat. 

Ia mengatkan kejadian itu menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang protokol penggunaan senjata api, serta penguasaan diri yang diperlukan agar tindakan kekerasan tidak terjadi secara spontan. 

Pengendalian diri dalam menghadapi situasi kritis, lanjut dia, terlebih dengan membawa senjata api dinas adalah hal yang krusial. 

"Ini juga terkait dengan pentingnya pelatihan yang mencakup aspek psikologi, agar prajurit mampu menghadapi tekanan situasi tanpa terjerumus dalam tindakan yang berisiko," sambung dia.

Keempat, sanksi tegas perlu diberlakukan kepada siapa pun yang melanggar aturan mengingat kasus serupa mungkin bisa terjadi kapan pun dan di mana pun.

Pemberian hukuman yang jelas dan tanpa kompromi, menurut dia, akan memberikan efek jera serta menunjukkan bahwa TNI tidak mentolerir tindakan yang dapat merusak citra institusi dan kepercayaan masyarakat. 

Kelima, perbaikan dalam sistem peradilan militer menjadi sangat mendesak. 

Ia mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer perlu dilakukan agar anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum bisa diadili di peradilan umum.

"Yang akan memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas lebih besar dalam proses hukum," ungkapnya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan negara, menurutnya TNI harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan etika. 

Ia memandang insiden penembakan yang merusak citra TNI dan mengguncang kepercayaan publik itu menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap prajurit perlu diperkuat. 

TNI, kat dia, harus memperbaiki sistem pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam hal pengendalian diri, penggunaan senjata, dan pemahaman hukum, untuk mencegah insiden serupa.

Langkah korektif yang diperlukan, lanjut dia, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan disiplin yang lebih ketat. 

Selain itu, menurutnya reformasi hukum yang lebih progresif seperti revisi terhadap regulasi yang ada penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam institusi militer. 

"Dengan langkah-langkah ini, TNI dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa tugas mulianya sebagai penjaga negara tetap dijalankan dengan integritas," kata Fahmi.

Tiga Anggota TNI AL Tersangka

Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Terungkap, kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal dan akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada mereka.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," ujar dia.

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ungkap Samista, pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA.

Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

"Bahkan pelaku dengan (AA) yang dikeroyok tadi itu, itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA," kata dia.

Selain itu, sementara pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

"Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu," ucap Samista.

Senjata Api dan Dugaan Motif

Saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025), Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Rest Area Tol Merak - Tangerang pada Kamis 2 Januari 2025 dini hari itu berstatus resmi atau organik.

Senjata yang digunakan untuk menembak korban tewas Ilyas Abdurahman dan korban luka Ramli adalah senjata inventaris yang melekat pada salah satu tersangka oknum TNI AL yakni Sertu AA.

AA, disebut berasal dari Satuan Kopaska Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.

"Sehingga ketika dia dapat tugas, itu sudah SOP senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab bahwa ini sudah SOP, ada surat perintahnya segala macam. Kemudian, ya tentu bukan senjata rakitan," kata Denih.

Dia menegaskan untuk itu pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata di jajarannya.

Akan tetapi, ia menjelaskan senjata itu seharusnya digunakan untuk pengamanan diri dan atasan AA.

"Untuk evaluasi, nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan terkait dengan senjata api," tegas dia.

Dia menduga senjata tersebut terpaksa digunakan untuk melindungi diri dari dugaan pengeroyokan saat kejadian.

Menurutnya, kejadian dugaan pengeroyokan itulah yang membuat situasi tersebut menjadi situasi hidup dan mati antara para anggota TNI AL dan rombongan pemilik rental mobil. 

"Tapi sebetulnya karena pengeroyokan kan tidak berpikir risiko kalau misalnya orang yang dikeroyok itu mati. Ya nggak? Ya kan? Apalagi mungkin karena tentara juga yang sudah dilatih bagaimana faktor kecepatan, insting segala macam. Kan kita sering dengar kill or to be killed (membunuh atau dibunuh). Ya kan?" kata dia.

Denih juga menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum yang ada dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Selain itu ia pun menegaskan komitmen TNI AL untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.

Denih juga mengaku tak segan-segan untuk menindak tegas prajurit yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakum

"TNI AL sangat menghormati proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa langsung kepada keluarga korban.

Ia juga mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban terkait kejadian tersebut.

"Jadi sekali lagi tentu saja belasungkawa dan mungkin nanti ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka," kata Denih.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.