Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga akan mengalami penyesuian.
Penetapan tersebut nantinya didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” demikian bunyi Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seperti dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku Januari 2025:
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan.
Iuran tersebut dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Iuran terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp12 juta.
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:
– Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi
– Kelas 2: Rp100.000 per bulan
– Kelas 1: Rp150.000 per bulan.