Tilang Sistem Poin Bikin Pengendara Makin Disiplin, Polresta Malang Kota Tinggal Tunggu Instruksi
GH News January 08, 2025 09:07 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan tilang sistem poin. Kebijakan ini, sudah dimulai per Januari 2025 ini. Meski begitu, untuk di wilayah Kota Malang masih belum menerapkan sistem tersebut.

Diketahui, tilang dengan sistem poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut disinyalir mampu membuat pengendara semakin disiplin.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti melalui Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso mengatakan, pihak Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut baik dari Korlantas Polri maupun dari Ditlantas Polda Jatim.

"Terkait pelaksanaan maupun sistem pelaksanaanya seperti apa, masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan," ujar AKP Luhur, Rabu (8/1/2025).

Ia mengungkapkan, penindakan tilang sistem poin ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Aturan terkait tilang poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Pelanggar yang tercapture E-TLE, maka datanya dapat segera diketahui. Karena E-TLE terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," ungkapnya.

Kemudian, perbuatan dari pelanggar tersebut dikategorikan. Apakah masuk kategori pelanggaran lalu lintas ringan atau berat.

"Selanjutnya, bisa diketahui apakah perbuatan si pelanggar ini masuk kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat," imbuhnya.

Ia menyebut, dalam sistem tilang ini, setiap pemegang SIM mendapatkan 12 poin untuk satu tahun dan poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Untuk pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan dikurangi hingga 5 poin.

Apabila poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka SIM akan dicabut.

"Jadi, ada poin-poinnya. Dan jika poin tersebut berkurang banyak, berarti artinya berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga SIM akan dicabut," ucapnya.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.