Pekerja Baru Bisa Cairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Usia 59 Tahun
Nabillah Syidah January 09, 2025 09:42 AM

Pemerintah menetapkan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, dengan tujuan untuk memberi manfaat pada program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, perlu dilakukan revisi terhadap aturan ini. Menurutnya, kenaikan usia pensiun, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, dapat menyulitkan pekerja dalam mengakses manfaat pensiun.

"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," ujar Timboel pada Okezone, Rabu (8/1/2025).

1. Pekerja Harus Menunggu Pencairan Jaminan Pensiun

Pekerja yang berencana pensiun pada usia 56 atau 57 tahun, saat pensiun di tahun 2025, diwajibkan menunggu hingga mencapai usia 59 tahun untuk dapat menerima manfaat pensiun. 

"Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) enggak lama," ujarnya. 

2. Atur Jaminan Pensiun untuk Sektor Informal

Timboel juga menyoroti perlunya undang-undang yang memperhatikan jaminan pensiun bagi pekerja di sektor informal, alih-alih hanya menaikkan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan aspek keadilan dalam kebijakan ini. 

"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ungkapnya.

3. Kenaikan Usia Pensiun

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa usia pensiun untuk pekerja awalnya ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019. Setiap tiga tahun setelahnya, usia pensiun akan meningkat satu tahun sampai mencapai 65 tahun.

Artinya, sejak 1 Januari 2022, usia pensiun menjadi 58 tahun, dan mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun.

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015. 

Oleh karena itu, di tahun 2025, pekerja di Indonesia akan mulai memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun untuk memperoleh manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal peserta telah mencapai usia pensiun tetapi tetap bekerja, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan bahwa pemilihan tersebut dilakukan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Lebih lanjut, PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa keuntungan dari program Jaminan Pensiun akan meningkat setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran.

Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun berdampak pada hak pekerja untuk mendapatkan program Jaminan Pensiun yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini berarti bahwa pekerja harus menunggu lebih lama untuk menikmati manfaat dana pensiun mereka. Meski ada kemungkinan bahwa waktu menunggu ini dapat membantu pekerja mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar, risiko terkait kesehatan dan kebutuhan finansial di masa pensiun turut meningkat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.