Antonius Nicholas Stephanus Kosasih merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Pria yang akrab disapa Antonius Kosasih itu juga dikenal sebagai ekonom dan birokrat.
Nama mantan Dirut PT Taspen itu sedang menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya ia diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Berikut rekam jejak Antonius Kosasih.
Antonius Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.
Saat ini, ia telah berusia 55 tahun.
Antonius Kosasih diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi tahun 1992.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar S2 di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 2006, spesialisasi dalam Magister Manajemen Keuangan dan Investasi.
Antonius Kosasih diketahui sempat mengemban jabatan mentereng di berbagai perusahaan BUMN, mulai dari Direktur Keuangan Perum Perhutani pada tahun 2010 hingga 2014, lalu berlanjut sebagai Direktur Utama PT Transjakarta dari 2014 hingga 2016.
Setelah lepas dari PT Transjakarta, Antonius kemudian menjabat Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dari 2016 hingga 2019, serta sebagai Komisaris Utama PT WIKA Realty dari 2016 hingga 2017.
Puncak karirnya datang pada Januari 2020, ketika ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menggantikan Iqbal Lantaro.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di perusahaan yang sama.
PT Taspen sendiri merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengutip dari situs eLHKPN KPK, Antonius Kosasih diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 47.085.215.329.
Laporan harta kekayaan terbaru Antonius Kosasih diterbitkan pada 31 Desember 2022.
Adapun rincian kekayaan Antonius Kosasih yakni sebagai berikut:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 19.825.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 3.120.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 3.540.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 3.825.000.000
4. Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp 840.000.00
5.Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.447.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 488.000.000
3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 659.000.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 8.912.660.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 16.363.218.909
F. HARTA LAINNYA Rp 537.336.420
Sub Total Rp 47.085.215.329.
Antonius Kosasih tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 47.085.215.329.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2025) dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan setelah Antonius Kosasih menyelesaikan pemeriksaannya hingga Rabu malam.
"KPK melakukan penahanan kepada tersangka AK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 827 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
KPK mengatakan, negara mengalami kerugian atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD INext G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 200 miliar.
Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Namun, pada Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon.
KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.
Pada Mei 2019, ada pertemuan antara Antonius Kosasih dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasikan Sukuk TPS Food II yang masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
Kemudian pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD INext G2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (INext G2). Sebab saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori NonInvestment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi)," jelas Asep.
KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM.
Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan.
"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD INext G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan," ujarnya.
Adapun perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.