Satreskrim Polresta Banyuwangi Limpahkan Tersangka Aksi Koboi ke Kejaksaan
GH News January 09, 2025 01:06 PM

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, pada Selasa (7/1/2025) telah melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti terkait kasus koboi penodongan pistol kepada Juru Parkir (Jukir) minimarket, ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

Tersangka yang diserahkan berinisial MMA (36), seorang karyawan swasta asal Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Banyuwangi.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pengancaman, yang terjadi pada, 30 Oktober 2024, berupa penodongan pistol terhadap seorang jukir. Sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP.

Dalam penyerahan tersebut, MMA dan barang bukti diantaranya Senpi diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan. Proses pelimpahan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, menyatakan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam melakukan penegakan hukum, dengan tegas dan terukur sesuai prosedur dan peraturan yg berlaku, serta sesuai dengan fakta-fakta yg didapat dari hasil pemeriksaan”, kata Kompol Andrew, Rabu (8/1/2025).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan, jika kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamat serta ketertiban umum. Dengan begitu pihaknya berharap proses hukum dapat segera membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II berjalan dengan aman dan lancar,” tuturnya.

“Semoga kedepan Banyuwangi senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif. Polresta Banyuwangi tetap senantiasa berkomitmen menjaga keamanan dan kondusifitas di Bumi Blambangan,” imbuh Kompol Andrew Vega. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.