Kamar Kos di Paiton Jadi Sarang Sabu-sabu, Pengedarnya Ditangkap Polres Probolinggo
GH News January 09, 2025 01:06 PM

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Seorang pria berinisial SH, 33, ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jatim, saat melakukan transaksi sabu-sabu di kamar kos, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

SH yang diketahui warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, merupakan seorang pengedar sabu-sabu yang selama ini menjadi incaran polisi. SH ditangkap petugas dengan barang bukti 8,25 gram sabu-sabu. 

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di kamar kos di Desa Sumberanyar Paiton. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SH. 

"Kami dapat informasi bila SH sedang berada di kosnya, sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankannya," kata Nanang, Rabu (8/1/2025). 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar kos SH dan ditemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram yang ditaruh dalam dompet warna abu - abu hitam. 

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka bersama barang bukti ini kemudian dibawa petugas menuju Polres Probolinggo, guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," terang Nanang, terkait peredaran sabu-sabu di Paiton. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.