KPK Tetapkan Dirut Taspen ANS Kosasih Sebagai Tersangka Korupsi Investasi Rp 1 T
kumparanNEWS January 09, 2025 02:20 PM
KPK menetapkan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, sebagai tersangka korupsi investasi Rp 1 Triliun, Rabu (8/1). Penetapan ini dilakukan secara maraton.
Diperiksa Pagi Hari
Pada Rabu pagi, Kosasih diperiksa dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Kosasih telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.53 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.
Selain Kosasih, KPK juga memanggil tiga orang lainnya. Mereka ialah: mantan Direktur PT TPS Food, Henky Koestanto; advokat Anthony LP Hutapea; dan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Sekilas Kasus
Asep menjelaskan, perkara bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian sukuk ijarah (surat berharga yang berisis akad pembiayaan) TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).
Namun, pada Juli 2018 PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk ijarah tersebut karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya, di Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di situ diputuskan PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Kosasih kemudian diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Jajaran Direksi PT Taspen termasuk Kosasih lalu melakukan rapat pembahasan mengenai proposal perdamaian pada April 2019.
Dalam rapat tersebut, Kosasih memberikan dua skenario tindak lanjut terhadap sukuk tersebut. Opsi pertama, sukuk diperpanjang selama 10 tahun. Opsi kedua, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.
"Pada rapat ini tersangka ANSK Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke Reksadana," ujar Asep.
Sekitaran Mei 2019, Kosasih lalu bertemu Dirut PT IIM, Ekiawan. Di situ, tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02).
Dari pertemuan itu, Komite Investasi PT IIM memasukkan sukuk tersebut sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv," papar Asep.
Pada 23 Mei 2019, dilaksanakan pemungutan suara pemegang Sukuk SIAISA02, termasuk PT Taspen untuk rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk.
PT Taspen lalu menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp 200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%.
PT Taspen kembali melakukan rapat untuk membahas hasil sidang PKPU yang sebelumnya. Di hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
"Bahwa perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucap Asep.
Pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan agar konsultan hukum memberikan penjelasan terkait adanya risiko pailit PT TPSF dalam rapat direksi yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya.
Pada rapat itu, Komite Investasi PT Taspen menyepakati melakukan optimalisasi aset melalui reksadana dan memilih PT IIM. Alasannya, PT IIM satu-satunya manajer investasi yang siap.
"Pada Mei 2019 PT Taspen subscribe unit penyertaan Reksadana I-NextG2 sebesar Rp 1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp 1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51," ungkap Asep.
"Bahwa penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan)," tambah dia.
Kemudian, PT Taspen Persero melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga aktual melalui PT SS dengan total transaksi Rp 228.778.055.556.
Namun, PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 Reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02 persen, selanjutnya pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019.
Pada Juni 2019 PT IIM menginstruksikan PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08% kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67% dengan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp 142.733.055.556.
"Atas transaksi tersebut PT VS mengalami kerugian sebesar Rp 87 Miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersebut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp 87 Miliar," kata Asep.
Menurut KPK, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut semestinya tidak boleh dikeluarkan. Investasi ini pun dinilai telah merugikan negara hingga Rp 200 miliar, dan menguntungkan pihak lain.
KPK Tahan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih
Setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan, pada malam harinya KPK menetapkan dan menahan Kosasih.
Kosasih turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.32 WIB sambil digiring oleh sejumlah petugas.
Kosasih tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.
"Penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers.
Selain itu, KPK juga menjerat Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka. Namun ia belum ditahan karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan.