KTP merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP wajib dimiliki oleh masyarakat yang sudah berusia di atas 17 tahun. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mengganti KTP rusak.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti KTP yang rusak. Dengan mengetahui cara dan syarat ini, masyarakat bisa segera mengurus KTP yang rusak.
Cara Mengganti KTP Rusak yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dikutip dari Pendidikan dalam Tinjauan Administrasi Publik: Teori & Praktik, Taufiqurokhman, dkk (2021:70), KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu yang meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, dan lainnya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Jika KTP rusak, masyarakat harus menggantinya. Berikut adalah cara mengganti KTP rusak.
Masyarakat bisa datang ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan permohonan ganti KTP. Berikut adalah caranya.
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan penggantian KTP rusak secara online. Perlu diingat, metode secara online ini bergantung pada kebijakan tiap daerah. Contohnya, Pemprov Jakarta menyediakan aplikasi Alpukat Betawi. Berikut caranya.
Syarat Mengurus KTP Rusak
Masyarakat yang ingin mengganti KTP rusak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah persyaratannya.
Baca juga: Cara Mengurus Perpindahan KK Antiribet beserta Persyaratannya
Cara mengganti KTP rusak secara offline dan online beserta syaratnya tersebut bisa dicatat sebagai panduan. Semoga bermanfaat. (KRIS)