Refly Harun Dalilkan Dugaan Politik Uang dan Pengerahan Aparat oleh Rudy-Seno di Pilgub Kaltim
Choirul Arifin January 09, 2025 05:39 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Rudy Masud-Seno Aji.

Hal itu disampaikan Refly Harun, yang merupakan kuasa hukum Isran-Hadi, dalam sengketa Pilkada dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pilgub Kalimantan Timur diikuti dua pasangan calon, yang hasilnya paslon Isran-Hadi alias pemohon memperoleh 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji 996.399 suara.

Refly mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilgub Kalimantan Timur. 

Adapun empat dugaan pelanggaran tersebut, kata Refly, yakni adanya kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.

Terkait kartel politik, tim Isran-Hadi menilai adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur.

Namun pada akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.

“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” kata Refly Harun, dalam sidang pendahuluan di  Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2024).

Ia menilai, adanya kartel politik tersebut sudah menandakan bahwa jalannya kontestasi Pilkada 2024 di Kalimantan Timur tidak jujur dan adil.

Selanjutnya, terkait dalil politik uang, Refly mengungkapkan salah satu peristiwa yang menunjukkan kondisi tersebut, yakni saat ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024". 

Laporan tersebut, menurutnya, berisi pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Dalam laporan tersebut, memuat informasi yang menunjukkan foto warga yang berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno. Ada juga daftar nama-nama yang membagikan dan menerima uang siraman tersebut.

Tak hanya itu, terkait dalil pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, Refly menuturkan soal adanya indikasi pengerahan Ketua RT yang menjadi garda terdepan dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti. Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," ucap Refly.

Oleh karena itu, dalam petitum, tim Isran-Hadi meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji atau menetapkan perolehan hasil suara Pilgub Kalimantan Timur dengan Rudy Mas'ud-Seno Aji (0 suara) dan Isran Noor-Hadi Mulyadi (793.793 suara). 

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," kata Refly. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.