Agus Buntung Menangis Minta Jadi Tahanan Rumah, Alasan Pengacara Karena Kliennya Gak Punya Tangan
Azis Husein Hasibuan January 10, 2025 04:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com- I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Lapas Kelas IIA Kuripan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Adapun penahan tersebut ternyata tak disetujui oleh tim pengacara yang membela Agus Buntung.

Diketahui ada 16 pengacara yang mendampingi Agus Buntung menghadapi kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

"Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca," kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025) melansir Tribunlombok.com

 

Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

Ia juga mengatakan, saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

"Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya," kata Kurniadi.

Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

"Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku," kata Kurniadi.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan.

Iwan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum, ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Agus Menangis

Diwarnai tangisan dari keluarga, proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Mulai Kamis (9/1/2025), Agus yang berstatus tersangka pelecehan seksual akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Agus meminta jaksa menjadikannya tahanan rumah saat berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

Penyandang tunadaksa tersebut membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," tuturnya.

Kondisi Ruang Tahanan Agus

Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.

Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ucapnya.

Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," jelasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.