SRAGEN - Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen-Masaran, Jumat (10/1/2025) dini hari. Sebuah truk AD 9681 RF
tertabrak Kereta Api (KA) Sancaka (101F) jurusan Surabaya-Yogyakarta sekitar pukul 24.49 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan sopir truk Supri, warga Gentungan, Mojogedang, Karanganyar mengalami luka parah. Korban dibawa ke IGD RSUD Dr Soehadi Prijonegoro Sragen dengan kondisi tidak sadarkan diri, luka berat di bagian kepala, serta kaki kiri patah tulang. Kecelakaan juga mengakibatkan perjalanan 5 kereta api mengalami keterlambatan.
"Para petugas Daop 6 merespon cepat kejadian tersebut untuk melakukan evakuasi jalur KA baik, hulu maupun hilir agar dapat segera dilalui dengan tetap mengutamakan keselamatan," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Dikatakannya, para penumpang semua dalam kondisi aman, termasuk awak sarana perkeretaapian. Masinis dan Petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik, tidak ada yang mengalami luka.
Dikatakannya, proses evakuasi pembebasan truk tiga kali gagal. Seling putus dan kemudian muatan truk dibongkar untuk di lakukan penarikan kembali. Jalur hulu dapat dilalui kembali pada pukul 02.27 WIB, setelah petugas Daop 6 dapat mengevakuasi bangkai kepala truk dalam waktu 1 jam 38 menit.
Selanjutnya, KA Turangga dan KA Malabar segera diberangkatkan kembali setelah sempat tertahan di stasiun Masaran dan Kemiri. Sementara, petugas masih mengupayakan untuk evakuasi jalur hilir, dan berhasil menyingkirkan bangkai truk ke sisi sebelah rel pada pkl 03.54 WIB. Kedua jalur dinyatakan aman untuk dilewati KA.
"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampak," ucapnya.
Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kejadian ini ada 5 KA yang mengalami kelambatan, yakni KA 101f Sancaka berangkat Masaran pukul 05.00 WIB atau terlambat 249 menit, KA 66 Turangga andil 66 menit, KA 122a Malabar andil 63 menit, KA 56 Gajayana andil 19 menit, KA 218b Jayakarta andil 53 menit.