JAKARTA - Pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring langsung dalam aplikasi zoom. Willy mencabut langsung perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan tersebut diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
"Di zoom hadir?" tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi kehadiran Willy.
"Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia," jawab Willy.
"Betul permohonan perkara 269 dicabut?" tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
"Betul Pak Hakim," jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya kepada Willy, soal tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel dan Habib Ismail yang disampaikan ke MK.
"Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?" tanya Hakim Arief Hidayat.
"Betul," jawab Willy.
"Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangai kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," tegas Hakim Arief Hidayat.
Pasangan Willy Yoseph/Habib Ismail mendapat perolehan suara sebanyak 279.426, dalam rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk Pilgub 2024.
Sementara itu, pemenang Pilgub 2024 adalah pasangan Agustiar Sabran/Edy Pratowo yang mendapat suara 484.754 suara. Dengan begitu, pasangan Agustiar/Edy Pratowo hanya tinggal menunggu untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2024-2009, pada awal Februari 2025.