WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi hakim MK Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam sidang ini, kuasa hukum calon Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman, menyampaikan permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor.
"Saya menyampaikan bahwa permohonan kita dalam perkara No.179/PHPU.BUP-XXIII/2025 dicabut," kata Patumbuan Fransiskus Sinurat, kuasa hukum Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.
"Berkas pencabutan gugatan sudah disampaikan pada 6 Januari 2025," imbuhnya.
Namun Hakim MK Suhartoyo mengatakan pencabutan gugatan ini belum bisa dilakukan.
Pasalnya hanya calon Bupati Bogor Bayu Syahjohan yang menandatangani berkas.
Sementara calon Wakil Bupati Bogor, Musyafaur Rahman, belum menandatangani surat pencabutan gugatan.
Suhartoyo meminta kuasa hukum menghadirkan Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman sebagai prinsipal.
"Kami minta Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman dihadirkan dalam persidangan karena ada dua surat kuasa yang masuk," paparnya.
Hakim MK akan melakukan musyawarah perihal pencabutan gugatan ini.
"Kami catat dulu permohonan pencabutan ini karena ada dua surat kuasa yang masuk yaitu dari bapak (Patumbuan Fransiakus Sinurat-Red) dan tim Johni Sirait dan Andry Yana," ucapnya.
Kalau cukup kuat, lanjut Suhartoyo, maka hakim konstitusi akan mempertimbangkan untuk dikabulkan pencabutan gugatannya.
Namun apabila kurang kuat, maka hakim MK meminta agar prinsipal dihadirkan.
"Ini sebagai bagian bentuk kehati-hatian Mahkamah Konstitusi,” tandas Suhartoyo.