KPK Edisi Jokowi, Julukan untuk Setyo Budiyanto Cs dari Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tiara Shelavie January 10, 2025 09:36 AM

TRIBUNNEWS.COM - Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto saat ini adalah 'KPK edisi Jokowi'.

Pernyataan Ronny Talapessy yang menyebut KPK edisi Jokowi disampaikan saat membuka konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

PDIP menilai kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tidak terlepas dari campur tangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya mendengar informasi adanya target menahan Hasto Kristiyanto sebelum pelaksanaan kongres PDIP yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Ronny juga menilai penahanan Hasto Kristiyanto diduga bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi PDIP.

"Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDI Perjuangan agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dan aparatusnya di penghujung kekuasaannya," ungkap Ronny.

Menurut Ronny, semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Hasto Kristiyanto dinilai tidak menunjukkan upaya murni penegakan hukum.

"Tetapi merupakan bagian dari operasi politik, dengan mentarget mengganggu atau mengawut-awut internal partai menjelang kongres," ungkapnya.

KPK Edisi Jokowi

"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan KPK saat ini dapat disebut sebagai KPK edisi Jokowi," ungkap Ronny.

Hal ini dikatakan karena proses seleksi pimpinan KPK dilakukan di ujung pemerintahan Jokowi.

Padahal, kata Ronny, banyak pihak menyarankan agar proses itu dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Di akhir kekuasaannya, mantan Presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi (pimpinan KPK) dan menyerahkannya kepada pemerintahan presiden Prabowo, yang pada saat itu tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik," kata Ronny.

Lanjut Ronny, sehari setelah dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan melalui Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap demokrasi yang dilakukan Jokowi.

"KPK yang kami sebut edisi Jokowi ini tidak menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyeludupan nikel mentah, skandal izin tambang blok Medan yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya," ungkap Ronny.

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDIP yang menyebut Setyo Budiyanto adalah pimpinan KPK pilihan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kemudian tugas pertamanya adalah untuk mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

 Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.

Kata Asep, pihaknya lebih berfokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.

"Ada statement dari jubir (PDIP) ya terkait dengan pimpinan KPK dan lain-lain. Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti ya, pencarian bukti-bukti untuk memenuhi dugaan-dugaan yang saat ini sedang kami persangkakan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

"Jadi terkait dengan masalah statement apa pun dari pihak mana pun, bagi penyidik khususnya kami lebih fokus kepada bagaimana membuktikan ya, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Jadi kami tidak ikut masuk di dalam hal tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pandangan Pengamat

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai kasus Hasto Kristiyanto tidak terlepas dari hubungan Jokowi dengan PDIP.

Adi mengatakan, secara prinsip ketegangan antara Hasto PDIP dengan Jokowi tidak bisa dibantah.

Ketegangan itu terjadi jelang akhir-akhir masa kekuasaan politik Jokowi saat perbedaan arah politik dalam Pilpres 2024.

"Jadi praktis hubungan Jokowi dan Hasto dan PDIP memang bisa dipastikan sudah tidak akur dan tidak bisa disambung lagi, itu yang kemudian menebalkan kenapa misalnya kita lihat satu per satu elit-elit PDIP itu kan mengkritik segala hal yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan seterusnya dan seterusnya," ungkap Adi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/1/2025).

Untuk diketahui, KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada 24 Desember 2024. Sedangkan Jokowi beserta Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Nasution resmi dipecat PDIP pada 14 Desember 2024.

Terkait apakah persoalan politik akan merambat kepada persoalan hukum, Adi menilai tidak mungkin lembaga sekelas KPK tidak punya alat bukti yang sahih untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Artinya apa, kalau kita mau hitung satu per satu argumen-argumen dari KPK bahkan Novel Baswedan kalau tidak salah menyatakan, sebenarnya sejak 2020-2021 ada rekomendasi supaya Pak Hasto saat itu sudah mulai ditetapkan sebagai tersangka."

Tetapi, pimpinan KPK saat itu tidak menindaklanjuti.

"Itu artinya persoalan di KPK ini kan soal mazhab politik ternyata," ungkapnya.

Menurut Adi, indikasi keterlibatan Hasto dalam persoalan hukum sudah terendus KPK saat itu.

Tetapi, kala itu hubungan politik Jokowi dan PDIP tidak ada keretakan, sehingga kasus Hasto dianggap tidak ada persoalan.

"Nah ketika KPK ini wajahnya baru, ketika KPK itu memiliki hubungan yang lebih dekat dengan kekuasaan yang lama dan PDIP berada di luar kekuasaan, itu yang kemudian dikait-kaitkan bahwa hubungan politik ada kaitannya dengan persoalan-persoalan hukum," ungkapnya.

(Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.