Fakta-fakta KKP Segel Pagar di Laut Tangerang
kumparanNEWS January 10, 2025 10:00 AM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
“Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut” katanya dalam siaran pers, Kamis (9/1).
Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
KKP Segel Pagar di Laut Tangerang Atas Arahan Prabowo, Pelaku Dicari
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (tengah) memimpin langsung kegiatan penyegelan terhadap pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Harianto/ANTARA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
"Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," imbuh dia.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab dan memasang pagar bambu tersebut.
KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar.
Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," ujar Pung.
Anggota DPR Minta Pelaku Pemagaran Laut Tangerang Bertanggung Jawab
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Riyono Caping. Foto: Instagram/@riyonocaping
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Riyono menyoroti pemagaran laut di Tangerang. Pagar yang terbuat dari bambu itu berdiri sepanjang 30,16 kilometer.
Riyono telah mendatangi langsung lokasi pemagaran tersebut. Ia menilai pemagaran tersebut berpotensi melanggar penggunaan wilayah ruang laut. Maka itu perlu diselidiki siapa pelakunya.
"Kita mau nyari siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan ruang wilayah laut, ini punya potensi pelanggaran penggunaan wilayah ruang laut. Mau kita cek dan mau kita selidiki siapa yang melakukan ini," kata Riyono dikutip dari keterangan resmi Fraksi PKS DPR RI, Kamis (9/1).
Pemagaran laut itu berada di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerangkan pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
"Siapa pun dia, dia harus mempertanggungjawabkan. Ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia laut untuk nelayan," ujar anggota DPR dari Dapil 7 Jatim itu.
Menurut Riyono pemagaran laut tersebut merugikan nelayan. Sebab mereka harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.