Kemnaker: Kenaikan Usia Pensiun Tak Pengaruhi Besaran JP Pekerja
kumparanBISNIS January 10, 2025 12:00 PM
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan usia pensiun Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, tak berdampak pada besaran manfaat yang diterima oleh pekerja.
Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut kebijakan ini juga tidak menambah beban iuran bagi pengusaha.
“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” kata Indah dalam keterangan resmi, Jumat (10/1).
Indah menjelaskan, kondisi kesehatan keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075.
“Saat ini besaran iuran JP sebesar 3 persen terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp 393.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.718.200,” terangnya.
Kemudian, pemerintah saat ini tengah membahas untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat Undang-Undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” tambah Indah.
Menurut dia, usia pensiun dalam PP 45/ 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP).
Di sisi lain, Indah juga menjelaskan, kenaikan usia pensiun yang diteken oleh pemerintah tahun ini bukan yang pertama kalinya. Sebab pada 2019 dan 2022 juga pernah dilakukan hal yang sama.
Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tertuang filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program.
“Usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (pada) 2043,” imbuh Indah.
Selain itu, pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun ini juga berlaku mulai 1 Januari 2025. tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.