Prabowo Buat Satgas Hilirisasi-Ketahanan Energi, Diketuai Bahlil
kumparanBISNIS January 10, 2025 12:00 PM
Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan. Nantinya satgas tersebut akan mengurus hilirisasi mineral dan batu bara sampai ketahanan energi.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan, untuk hilirisasi nantinya satgas tersebut akan mengurus hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk negeri.
Sementara untuk ketahanan energi, satgas tersebut akan memastikan ketahanan minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
Pada Pasal 1 beleid tersebut, pembentukan satgas ini ditujukan untuk mempercepat hilirisasi sampai percepatan ketahanan energi nasional.
“Dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri dan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan,” tulis beleid tersebut.
Satgas ini akan diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan memiliki 6 wakil, yaitu Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Sekretaris Negara.
Sementara itu terdapat juga 9 anggota yang terdiri dari Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan; Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nantinya satgas ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ketua satgas ini diwajibkan untuk melapor sedikitnya 1 kali dalam 6 bulan.
“Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis Pasal 12 beleid tersebut.