Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Persyaratannya
Berita Bisnis January 10, 2025 04:40 PM
Pembuatan NPWP pribadi kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara membuat NPWP pribadi online juga cukup mudah.
Setelah pembuatan NPWP online dinyatakan berhasil, kartu NPWP yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah pemohon dengan menggunakan Pos Indonesia.
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pembuatan NPWP melalui situs resmi DJP dapat menyimak informasi selengkapnya di bawah ini.
Sekilas tentang NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak.
NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, seperti pekerja, pengusaha, atau individu yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu.
Segala ketentuan terkait wajib pajak, termasuk NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga:Cara Mendapatkan SKT Pajak dan Persyaratannya
Syarat Membuat NPWP Pribadi Online
Dalam membuat NPWP pribadi, terdapat sejumlah dokumen sebagai persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), berikut syarat membuat NPWP pribadi:
1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP (WNI).
Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
Surat pernyataan di atas meterai bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Fotokopi KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Untuk wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan.
Fotokopi Kartu NPWP suami.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Membuat NPWP Online
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cara membuat NPWP online dapat dilakukan dengan menerapkan langkah berikut.
Kunjungi laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id
Pilih menu "Daftar". Masukkan alamat email yang masih aktif dan buat password.
Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email oleh Ditjen Pajak untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
Setelah login, pendaftar akan diarahkan ke halaman "Registrasi". Silakan lengkapi data diri dengan benar pada formulir yang tersedia.
Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Jika semua formulir sudah diisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
Setelah semua formulir lengkap, di layar akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg.pajak.go.id. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan mengisi "Captcha", lalu klik "Submit". Konfirmasi akan dikirim melalui email. Salin token yang sudah didapatkan.
Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos dan juga NPWP elektronik akan dikirim melalui email.