Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan, Syarat, dan Caranya
Berita Bisnis January 10, 2025 05:00 PM
SPT Tahunan Badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan oleh badan usaha terkait pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau disetor dalam satu tahun pajak.
Pelaporan ini merupakan kewajiban yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan badan usaha memenuhi tanggung jawab perpajakannya.
Lalu, kapan batas pelaporan SPT Tahunan Badan? Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan sudah bisa dimulai sejak 1 Januari, sedangkan batasnya hingga 30 April.
Contoh, tahun pajak 2024 berakhir pada 31 Desember 2024. Itu berarti batas pelaporan SPT Tahunan Badan bisa dimulai pada 1 Januari 2025 sampai 30 April 2025.

Syarat Lapor SPT Tahunan Badan

Ilustrasi SPT Tahunan Badan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPT Tahunan Badan. Foto: Pexels
Sebelum membuat laporan, pastikan wajib pajak badan usaha sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Dikutip dari laman KemenPANRB, berikut persyaratannya:
  • Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771. Formulir ini berlaku bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), Commanditer Venture (CV), UMKM, organisasi, yayasan, atau perkumpulan.
  • Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  • Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan.
  • Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final.
  • Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi dan hiburan.
  • Laporan dan surat pernyataan sisa lebih anggaran (khusus badan nirlaba).
  • Laporan perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal.
Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi sesuai Ketentuan

Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Cara mengisi SPT Tahunan Badan kini dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online dengan e-Form/e-Filling. Agar tidak salah langkah, berikut cara melaporkan SPT Tahunan Badan online:
  • Siapkan laporan keuangan dan dokumen dalam satu fail berbentuk PDF untuk diunggah pada tahap pengiriman.
  • Buka situs www.pajak.go.id, lalu login menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan. Klik “Login”.
  • Wajib pajak badan akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Form”. Pastikan perangkat yang digunakan memiliki aplikasi IBM Forms Viewer.
  • Klik “Buat SPT”, lalu lengkapi formulir SPT dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal. Pembetulan hanya dipilih jika wajib pajak menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Klik “Kirim permintaan”.
  • Sistem secara otomatis akan mengunduh e-Form. Buka dokumen tersebut dan lengkapi data utama pada lampiran induk SPT 1771. Pengisian SPT 1771 untuk UMKM bisa dimulai dari lampiran khusus 1A.
  • Lengkapi lampiran khusus 1A, lampiran VI (apabila WP badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain), lampiran V, lampiran IV, dan lampiran II. Semua data yang diisi pada lampiran tersebut akan dihitung otomatis oleh sistem.
  • Isikan data peredaran usaha pada Laporan Keuangan Laba Rugi di kolom Peredaran Usaha. Sebagai informasi, lampiran I nomor 4 hanya diisi jika ada penghasilan yang dikenakan PPh final dan tidak termasuk objek pajak.
  • Pilih Formulir Induk Lanjutan pada kolom pilihan halaman formulir dan klik “Buka”. Isi kolom pernyataan dengan nama, NPWP, serta tempat dan tanggal pengisian SPT.
  • Pilih Lampiran 8A pada kolom pilihan halaman formulir dan klik “Buka”. Halaman lampiran ini akan terbuka sesuai dengan jenis usaha yang dipilih. Kemudian, isikan elemen dari neraca dari laporan keuangan neraca badan usaha.
  • Klik tombol “Sebelumnya” pada kiri atas formulir untuk kembali ke formulir induk. Lalu, klik tombol “Submit” pada bagian atas formulir induk. Unggah lampiran berbentuk PDF yang telah disiapkan. Ketikkan kode verifikasi yang telah dikirim via email pada kolom yang tersedia. Tunggu hingga pengunggahan selesai.
  • Wajib pajak akan mendapatkan notifikasi jika pengunggahan telah selesai. Cek juga bukti penerimaan elektronik di email sebagai bukti bahwa wajib pajak telah melaporkan SPT.
(NDA)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.