Pegadaian Jadi Penyelenggara Usaha Bank Emas Pertama di RI
kumparanBISNIS January 10, 2025 11:20 PM
Perusahaan gadai pelat merah PT Pegadaian telah resmi mendapatkan izin untuk menyelenggarakan usaha bullion atau bank emas pertama di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengatakan hal ini berdasarkan pada surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024.
“Untuk PT Pegadaian sendiri, OJK telah menyetujui penyelenggaraan kegiatan usaha bullion tersebut melalui surat Nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024,” kata Agusman Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1).
Agusman menjelaskan, dalam menjalankan usaha bank emas ini, Pegadaian diharuskan tunduk terhadap beberapa aturan. Meliputi POJK 39/2024 tentang Pegadaian, POJK 42/2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK 48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi PVML.
“Jadi ketiga ketentuan tadi di samping ketentuan mengenai bullion itu sendiri baik POJK 39 tentang Pegadaian, POJK 42 tentang Manajemen Risiko, dan POJK 48 tentang Tata Kelola yang Baik, ketiga-tiganya harus diikuti oleh PT Pegadaian,” terang Agusman.
Dia berharap, dengan tunduknya Pegadaian terhadap aturan yang ada, maka usaha bank emas di Indonesia akan terjaga baik dari sisi transparansi maupun akuntabilitas.
“Sehingga diharapkan dalam menjalankan kegiatan usaha bulion, maka semuanya akan sesuai dengan ketentuan berlaku, terus terjaga transparansi dan akuntabilitasnya, dan juga tentu mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat luas,” tutup Agusman.
Sebelumnya, Agusman menyebut PT Pegadaian telah mengajukan izin usaha bank emas atau bullion.
"PT Pegadaian sudah mengajukan izin usaha bullion ke OJK," kata Agusman, lewat keterangan pers virtual, Jumat (13/12).
Agusman bilang, saat ini OJK tengah memproses lebih lanjut pengajuan PT Pegadaian tersebut lewat mekanisme dan peraturan yang berlaku terkait usaha bank emas.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan, urgensi pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bullion di Indonesia dipandang mendesak mengingat Indonesia sebagai produsen sekaligus pemilik cadangan emas terbesar di dunia.