Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025
Urban Id January 11, 2025 11:40 AM
Pemprov Sumsel resmi meluncurkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kewajiban pajak tanpa beban tambahan, meski Opsen pajak tetap diberlakukan. PJ Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi, menjelaskan keringanan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, dengan fokus pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. "Kami ingin memastikan masyarakat tetap mampu membayar pajak tanpa membebani mereka, khususnya di tengah situasi ekonomi saat ini,"ujar Ellen dalam konferensi pers, Senin 6 Januari 2025.Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Achmad Rizwan, kebijakan ini diprediksi mengurangi pendapatan daerah hingga Rp200 miliar. Namun, pemerintah provinsi tengah merancang langkah strategis untuk mengatasi potensi penurunan tersebut. "Kami sedang membahas target pajak bersama DPRD Sumsel. Jika diperlukan, target pendapatan akan disesuaikan," kata Rizwan. Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap perekonomian Sumsel terus tumbuh positif, dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di berbagai sektor, termasuk sosial dan ekonomi. "Kami optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak baik bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah," tutup Ellen. Detail Keringanan Pajak 1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kendaraan pribadi atau badan diskon 10 persen Kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial diskon hingga 40 persen. 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Potongan sebesar 25 persen Bebas biaya untuk BBNKB kedua (khusus kendaraan bekas). 3. Penghapusan Pajak Progresif Berlaku untuk kendaraan kedua dan ketiga, sesuai ketentuan Perda No. 3 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.