TIMESINDONESIA, CIANJUR – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional Indonesia mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk PT Mustika Ratu Tbk dan Asosiasi Spa Indonesia (ASPI).
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi industri spa dan sekaligus menghilangkan stigma negatif yang sering dikaitkan dengan layanan spa, yang selama ini lebih dipandang sebagai bagian dari sektor hiburan, seperti diskotik, karaoke, klub malam, dan bar.
Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa spa dan pemandian uap merupakan bentuk layanan kesehatan tradisional yang memiliki pendekatan holistik, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1205 Tahun 2004 yang mengatur bahwa spa termasuk dalam kategori layanan kesehatan tradisional.
Menanggapi hal tersebut, Kusuma Ida Anjani, Direktur PT Mustika Ratu Tbk dan Ketua III ASPI, menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan tonggak penting dalam memperjuangkan posisi spa sebagai layanan kesehatan preventif dan promotif yang juga mengangkat nilai budaya Indonesia.
"Saya berharap keputusan ini dapat mendorong berkembangnya pariwisata wellness berbasis kearifan lokal, yang dapat memanfaatkan beragam perawatan tradisional seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya," katanya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (11/1/2025).
Pihaknya dalam hal ini ASPI optimis, dengan potensi kekayaan budaya Indonesia, industri spa Indonesia dapat bersaing di pasar global. Kusuma Anjani juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan sektor ini, yang berpotensi menjadi kekuatan dalam pariwisata wellness global.
"ASPI yang didirikan oleh almarhum Ibu DR. BRA. Mooryati Soedibyo, telah mengusung visi besar untuk memajukan industri spa Indonesia dengan mengedepankan kearifan lokal yang dipadukan dengan inovasi budaya," ujarnya menjabarkan.
Disampaikan Kusuma Anjani, melalui produk spa yang memanfaatkan bahan herbal seperti jamu dan rempah-rempah khas Indonesia, Ibu Mooryati Soedibyo berhasil membawa warisan budaya Indonesia ke tingkat internasional.
"Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) dan House of Mustika Ratu (HOMR) yang merupakan karya beliau, kini menjadi tujuan wisata kesehatan terkemuka di Indonesia, dengan berbagai outlet yang tersebar di sejumlah provinsi bahkan luar negeri," ungkapnya menjelaskan.
Menurutnya selama lebih dari 30 tahun, TSRH dikenal dengan pengalaman pijat Jawa dan perawatan tradisional yang diminati baik oleh wisatawan lokal maupun mancanegara. Di bawah kepemimpinan Dr. Lianywati Batihalim, ASPI terus melanjutkan visi besar pendirinya untuk meningkatkan standar kualitas layanan spa yang aman, profesional, dan berkualitas tinggi.
"Selain itu, ASPI juga berperan aktif dalam melindungi kepentingan konsumen spa, memastikan kenyamanan dan keamanan mereka di tengah pesatnya perkembangan industri ini," imbuhnya.
Lebih jauh dirinya menyebut bahwa keputusan MK ini memberikan angin segar bagi para pelaku industri spa untuk terus mengembangkan layanan mereka tanpa khawatir akan stigma negatif yang mungkin muncul.
"Kami berharap banyak industri ini dapat terus berkembang dan membawa nama Indonesia semakin tinggi di pentas dunia wellness," tandasnya menutup penyampaian dengan nada penuh semangat. (*)