Bea Cukai Masih Blokir 99 Eksportir yang Tidak Parkir Dolar di Indonesia
kumparanBISNIS January 11, 2025 03:00 PM
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, layanan ekspor 99 perusahaan masih terblokir karena tidak memenuhi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) hingga 31 Desember 2024.
Blokir layanan ekspor perusahaan itu berdasarkan koordinasi antara DJBC bersama Bank Indonesia (BI). Sebelum blokir maupun membuka blokirnya, DJBC harus mengajukan permohonan dulu kepada BI.
Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, mengatakan total ada 176 eksportir yang diblokir hingga akhir tahun 2024, namun 77 perusahaan sudah dibuka blokirnya.
"Sampai dengan 31 Desember itu ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran, 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memiliki kewajiban dan dibuka blokirnya," ungkapnya saat media briefing, Jumat (10/1).
Chotibul enggan merinci perusahaan apa saja yang masih terblokir hingga saat ini. Dia hanya menyebutkan, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan DHE masih di bawah 50 persen.
"Jadi kalau tingkat kepatuhannya ini sekitar antara 40 sampai 50 persen ya yang untuk tingkat kepatuhannya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengkonfirmasi periode penempatan DHE tersebut akan lebih panjang. Dari semula minimal tiga bulan menjadi minimal satu tahun.
"DHE tidak 6 bulan, jadi lebih panjang. Minimal setahun,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/1).
Airlangga mengatakan, perpanjangan penempatan DHE di dalam negeri dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Aturan mengenai kewajiban ini dipastikan akan segera terbit.
Pada Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan tersebut membahas pengkajian ulang DHE.
Airlangga menjelaskan salah satu alasan pengkajian ulang DHE adalah karena posisi dolar Amerika Serikat (AS) yang semakin menguat. Menurutnya hal ini merupakan fenomena global, sehingga Kemenko Perekonomian harus mengambil langkah untuk menjaga fundamental ekonomi.