DPRD Sumba Timur Keluarkan Rekomendasi Tertibkan Ternak Kuda Betina Produktif ke Luar Daerah
GH News January 11, 2025 03:06 PM

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi B DPRD Kabupaten Sumba Timur mengeluarkan rekomendasi penertiban ternak kuda betina produktif dari Sumba Timur ke luar daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur Fraksi Partai Nasdem Umbu Tamu Ridi, Sabtu (11/1/2025).

 Ia mengatakan, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan adalah hasil kesepekatan antara DPRD Kabupaten Sumba Timur  dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur untuk ditindaklanjuti.

Adapun kata Umbu Tamu, rekomendasi yang dikeluarkan ini bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas pengiriman ternak beberapa waktu lalu di pelabuhan nusantara Waingapu yang akan dikirim keluar daerah digagalkan sehingga menjadi perhatian DPRD dan Pemkab Sumba Timur.

“Jadi rekomendasi yang dikeluarkan ini karena adanya dugaan pengiriman ternak kuda betina produktif secara illegal dari wilayah Sumba Timur keluar daerah maka Komisi B melakukan sidak di pelabuhan Waingapu dan dilanjutkan dengan RDP untuk membahas secara menyeluruh persoalan itu,”ungkapnya.

Menurut Umbu Tamu, temuan dalam kegiatan sidak serta pemeriksaan dilokasi karantina Waingapu telah ditemukan beberapa bukti petunjuk bahwa adanya potensi pemalsuan dokumen berupa Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) yang dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Sumba Barat.

Sedangkan ternak kuda tambah dia,  menunjukkan identitas fisik dan kode wilayah berasal dari wilayah Kabupaten Sumba Timur. Selain itu ditemukan juga beberapa ekor ternak kuda tidak memiliki KKMT.

Oleh karena itu jelas Umbu Tamu, untuk menindaklanjuti temuan dan keterangan pihak terkait maka ada beberapa rekomendasi bersama yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat atau RDP yaitu,

Pertama, DPRD Sumba Timur membentuk Panitia Khusus (PANSUS) terkait dugaan pengiriman ternak kuda betina produktif secara illegal.

Kedua, Keputusan bersama Pemkab Sumba Timur dan DPRD Sumba Timur dan Mitra Eksekutif untuk menutup jalur pengiriman ternak kuda betina produktif baik itu ternak dari wilayah Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya melalui jalur Kabupaten Sumba Timur.

Ketiga, Investigasi pengiriman ternak hasil sidak komisi B DPRD Sumba Timur bersama Pemkab Sumba Timur yang dilakukan tangga 8 – 9 Januari 2025 diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort Sumba Timur untuk ditindaklanjuti dugaan pengiriman ternak kuda betina produktif secara illegal.

Dan yang Keempat, Hasil pengumpulan bahan, keterangan dan penyidikan permulaan dari Kepolisian akan dijadikan rujukan apakah barang bukti berupa 44 ekor ternak kuda yang identik degan KKMT, 11 ekor yang tidak identik dan 5 ekor yang tidak memiliki KKMT di ijinkan untuk diantar pulaukan atau tidak.

Umbu Tamu menyebut, Persoalan ini dapat diduga adanya permainan kongkalikong orang-orang di penjagaan/pemeriksaan untuk meloloskan ternak kuda jika ternak kuda itu dari Sumba Barat.

Apabila kuda ini dari Sumba Timur berarti ada pemalsuan dokumen dengan menggunakan dokumen palsu dari Sumba Barat seolah-olah kuda ini dibeli dari Sumba Barat sedangkan kuda ini dibeli di Sumba Timur.

“Hal ini kami meminta aparat Kepolisian dan Sat Pol PP untuk mengevaluasi semua penjagaan di Pos-pos yang ada di Sumba Timur karena besar kemungkinan orang-orang lama di penjagaan memilki jaringan khusus melakukan hal ini,”tandas Umbu Tamu. (*) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.