TIMESINDONESIA, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (KPU Kabupaten Bantul) secara resmi menyerahkan dokumen penting terkait pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul hasil Pilkada 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Jumat (10/1/2025).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak.
“Dokumen ini menjadi dasar untuk proses pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul sesuai hasil Pilkada 2024,” ujar Mestri, Sabtu (11/1/2025).
Dokumen yang diserahkan meliputi Keputusan KPU Bantul Nomor 731 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Bantul 2024, Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait penetapan pasangan calon terpilih, Surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tentang keterangan perkara PHPU Pilkada 2024, Berita Acara Nomor 2/PL.027-BA/3402/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih, dan Keputusan KPU Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengesahan pasangan calon terpilih.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Bantul, Prapta Nugraha, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut diterima langsung oleh pimpinan DPRD Bantul di kantor DPRD. Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPU Bantul dan disaksikan oleh anggota Bawaslu Bantul.
"Setelah ini, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk pengumuman penetapan calon bupati terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan bupati," kata Prapta.
Namun, jadwal rapat paripurna tersebut baru akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bantul yang direncanakan pada Senin mendatang.
"Jadwal akan disusun lebih lanjut dalam rapat Bamus," imbuhnya.(*)