Anggit Pragusto Sumarsono January 11, 2025 09:00 PM
Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah Bank Syariah yang sudah berdiri selama 33 tahun di Indonesia. Sebagai Bank Syariah tertua di Indonesia, banyak hal-hal menarik yang bisa kita ulas dari Bank Pertama Murni Syariah ini. Berikut 5 fakta menarik dari Bank Muamalat Indonesia yang bisa jadi bahan pertimbangan bagi kita untuk memilih Bank Syariah.
1. Bank Syariah Pertama di Indonesia
Sebelum berdirinya Bank Muamalat, sistem perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank konvensional yang beroperasi dengan bunga. Terdapat kebutuhan yang signifikan dari masyarakat Muslim untuk memiliki lembaga keuangan yang mengikuti prinsip syariah. Pada tahun 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk sebuah komite untuk merumuskan kerangka kerja perbankan syariah di Indonesia.
Pada tahun 1990, gagasan untuk mendirikan bank syariah pertama di Indonesia mulai dikemukakan secara resmi. Berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, akademisi, dan pengusaha, berkolaborasi untuk merealisasikan gagasan ini. Dengan dukungan material dan moral dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, fondasi untuk Bank Muamalat terbentuk.
Bank Mumalat secara resmi didirikan pada 1 November 1991 dengan akta pendirian yang ditandatangani. Bank ini kemudian memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan perbankan syariah. Pada saat itu, Bank Muamalat beroperasi dengan modal dasar yang berasal dari sumbangan pengusaha Muslim dan individu yang mendukung visi perbankan syariah.
Berikut adalah pihak-pihak yang mendukung berdirinya Bank Muamalat:
Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI berperan penting sebagai inisiator utama yang menggagas ide pendirian bank berbasis syariah di Indonesia. Mereka ingin menciptakan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI): ICMI, yang merupakan wadah para intelektual Muslim Indonesia, turut mendukung pendirian Bank Muamalat untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan transparan sesuai syariah.
Pemerintah Indonesia: Pemerintah mendukung pendirian Bank Muamalat melalui berbagai kebijakan yang memungkinkan berdirinya bank berbasis syariah pertama di Indonesia.
Masyarakat Muslim Indonesia: Saat penggalangan modal awal, masyarakat Muslim Indonesia memberikan dukungan dengan membeli saham Bank Muamalat, yang menunjukkan antusiasme mereka terhadap hadirnya bank syariah.
Investor dan Lembaga Keuangan Internasional: Islamic Development Bank (IDB) juga menjadi salah satu investor penting dalam pengembangan Bank Muamalat sejak awal pendiriannya.
2. Bank Syariah Milik Umat
Saat ini, mayoritas saham Bank Muamalat Indonesia dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan kepemilikan sebesar 82,65%. BPKH berperan strategis dalam mendukung pengelolaan bank berbasis syariah ini sebagai salah satu langkah untuk memperkuat sektor keuangan syariah di Indonesia. BPKH merupakan Badan yang mengelola dana jamaah Haji di Indonesia, ini berarti bahwa jamaah Haji di Indonesia adalah pemegang saham terbesar di Bank Muamalat.
Selain itu, beberapa pemegang saham lainnya adalah individu dan institusi dengan porsi kepemilikan yang lebih kecil, seperti Andre Mirza Hartawan (5,19%), Apliani (2,48%), Reza Rhenaldi Sayaiful (2,19%), Dewi Monita (2,18%), dan Islamic Development Bank (IDB) sebesar 2,04%.
Sisanya, sebesar 3,26%, dimiliki oleh masyarakat melalui saham yang masing-masing porsinya di bawah 5%. Secara keseluruhan, struktur kepemilikan ini mencerminkan kolaborasi antara institusi nasional dan internasional untuk mendukung pertumbuhan bank berbasis prinsip syariah pertama di Indonesia.
Itu artinya bahwa Bank Muamalat dimiliki oleh Umat, jadi keuntungan dari Bank Muamalat ini ujungnya adalah kembali lagi ke Umat.
3. Memiliki Jaringan Global
Bank Muamalat Indonesia memiliki jaringan global yang memungkinkan nasabahnya untuk mendapatkan layanan syariah, baik di dalam maupun luar negeri. Jaringan global ini tidak hanya terbatas pada keberadaan fisik, tetapi juga mencakup kemitraan strategis dan akses ke pasar keuangan internasional.
Kantor Cabang Luar Negeri di Malaysia: Bank Muamalat merupakan satu-satunya bank syariah Indonesia yang memiliki Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) di Kuala Lumpur, Malaysia. KCLN ini didirikan untuk melayani nasabah Indonesia yang berada di Malaysia, termasuk pekerja migran, mahasiswa, hingga pelaku bisnis. Layanan yang diberikan meliputi pembukaan rekening, pengiriman uang, hingga pembiayaan berbasis syariah. Selain itu, KCLN ini juga menjadi pintu masuk Bank Muamalat untuk menjangkau komunitas Muslim di Malaysia dan kawasan Asia Tenggara.
Kemitraan dengan Islamic Development Bank (IDB): Sebagai salah satu pemegang saham Bank Muamalat, IDB memberikan dukungan strategis dalam memperluas akses Bank Muamalat ke jaringan lembaga keuangan berbasis syariah di seluruh dunia. Melalui IDB, Bank Muamalat dapat terhubung dengan berbagai proyek pembangunan dan investasi syariah global.
Layanan Haji dan Umrah Internasional: Bank Muamalat menyediakan layanan khusus untuk nasabah yang ingin melakukan perjalanan haji dan umrah. Dengan jaringan mitra internasionalnya, Bank Muamalat mempermudah pembayaran, pengelolaan dana, dan akses layanan selama berada di Arab Saudi. Bank ini juga menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga di Timur Tengah untuk memastikan kelancaran transaksi bagi nasabahnya.
Layanan Remitansi Global: Bank Muamalat memiliki layanan remitansi yang terintegrasi dengan jaringan internasional, sehingga memungkinkan pengiriman uang lintas negara secara cepat dan sesuai prinsip syariah. Layanan ini sangat bermanfaat bagi pekerja migran Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah.
Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Internasional: Bank Muamalat menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan syariah global, baik untuk mendukung transaksi perdagangan internasional maupun pengembangan produk investasi berbasis syariah. Kerja sama ini memperluas angkauan Bank Muamalat dalam transaksi valuta asing syariah, pembiayaan internasional, hingga investasi halal.
Dengan jaringan global Bank Muamalat menunjukkan komitmen bank ini untuk tidak hanya menjadi pelopor perbankan syariah di Indonesia, tetapi juga pemain penting di pasar keuangan syariah internasional. Dengan keberadaan fisik di luar negeri dan kerja sama lintas negara, Bank Muamalat mampu melayani kebutuhan nasabah dengan standar global tanpa meninggalkan prinsip syariah.
4. Pertama Murni Syariah
Bank Muamalat Indonesia dikenal dengan komitmennya dalam menjaga kemurnian akad syariah dalam setiap produk dan layanannya. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat memposisikan diri sebagai pelopor perbankan berbasis syariah yang benar-benar bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
Kepatuhan Penuh pada Prinsip Syariah: Semua produk dan layanan Bank Muamalat diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang independen dan memiliki otoritas tinggi dalam memastikan setiap transaksi sesuai dengan hukum Islam. Setiap akad yang digunakan, seperti Murabahah (jual beli), Mudharabah (bagi hasil), dan Ijarah (sewa), dirancang untuk menghindari unsur bunga dan ketidakpastian yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Produk yang Bebas Unsur Riba: Bank Muamalat hanya menggunakan akad-akad syariah murni untuk setiap transaksi, baik itu pada tabungan, pembiayaan, maupun investasi. Dibandingkan dengan beberapa bank lain yang menggunakan dual system (konvensional dan syariah), Bank Muamalat konsisten hanya menggunakan akad syariah.
Transparansi Akad dan Proses: Setiap akad dijelaskan secara rinci kepada nasabah, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bank Muamalat memastikan nasabah memahami akad yang digunakan sebelum menandatangani perjanjian, sehingga menghindari kesalahpahaman atau potensi gharar.
Tidak Menggunakan Dual Banking System: Berbeda dengan beberapa bank syariah lainnya yang merupakan bagian dari bank konvensional, sahamnya masih dimiliki oleh bank konvensional atau masih menggunakan dual banking system, Bank Muamalat berdiri sebagai institusi murni syariah sejak awal berdirinya. Dengan struktur ini, dapat menjaga kemungkinan tercampurnya dana atau praktik yang melibatkan bunga (riba), sehingga nasabah dapat merasa tenang bahwa transaksinya benar-benar sesuai dengan syariah.
Dukungan dan Pengakuan Dewan Syariah Nasional (DSN): Bank Muamalat bekerja sama erat dengan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) untuk mendapatkan fatwa dan persetujuan atas setiap produk dan akad yang diterapkan. Hal ini memastikan bahwa semua produk telah melalui proses validasi dan sertifikasi syariah secara ketat.
Kemurnian akad syariah di Bank Muamalat didukung oleh sistem yang komprehensif, pengawasan yang ketat, dan komitmen untuk tidak mencampuradukkan prinsip syariah dengan sistem konvensional. Hal ini menjadikan Bank Muamalat sebagai pilihan utama bagi masyarakat yang mencari layanan perbankan yang benar-benar sesuai dengan ajaran Islam.
5. Bisa Buka Rekening Online
Bank Muamalat Indonesia menyediakan layanan pembukaaan rekening secara online yang memudahkan nasabah untuk membuka rekening tanpa perlu datang ke kantor cabang. Aplikasi yang digunakan untuk pembukaan rekening secara online di Bank Muamalat adalah Muamalat DIN (Digital Islamic Network).
Berikut video tutorial dan keunggulan pembukaan rekening online di Bank Muamalat Indonesia:
Setelah membuka rekening Bank Muamalat secara online, kita akan memiliki aplikasi Mobile Banking yang canggih yaitu Muamalat DIN. Banyak sekali fitur dari Muamalat DIN diantaranya sebagai berikut:
Demikian 5 fakta menarik dari Bank Muamalat Indonesia, semoga bisa menambah referensi mengenai karakteristik Bank Syariah di Indonesia.
Setiap Bank Syariah pasti memiliki karakteristik tersendiri antara satu dengan yang lainnya. Dengan mempelajari karakteristik masing-masing Bank Syariah, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kita untuk memilih Bank Syariah yang sesuai dengan kebutuhan kita.
*Anggit Pragusto Sumarsono, Praktisi Perbankan Syariah, Master of Science (M.Si) Islamic Economic And Finance Universitas Indonesia (UI)