Buruh Nilai Usia Pensiun akan Naik Setiap 3 Tahun Membingungkan
kumparanBISNIS January 12, 2025 03:43 AM
Ketentuan mengenai usia pensiun yang akan dikerek setiap tiga tahun sekali sampai angka 65 tahun, dinilai membingungkan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pekerja lebih setuju jika ketentuan usia pensiun ini diteken satu kali. Artinya tidak ada perubahan berjenjang dalam penentuan usia pensiun ini.
Menurut dia, akan menjadi sebuah kepastian bagi buruh jika pemerintah menetapkan satu angka saja untuk batasan usia pensiun.
“Usia pensiun menjadi 59 tahun, tiga tahun yang akan datang menjadi 60 tahun dan seterusnya. Tapi jangan berjenjang batas usia pensiunnya, satu angka saja, ya supaya tidak membingungkan dan menjadi kepastian menerima manfaat,” kata Ristadi kepada kumparan, Sabtu (11/1).
Dia juga menilai berubah-ubahnya batasan usia pensiun pekerja ini membuat pekerja harus menelan kerugian.”Kan rugi juga buat pekerja, kejar-kejaran antara usia pekerja dengan usia pensiun,” terangnya.
Meskipun di sisi lain, Ristadi mengaku tidak kaget dengan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 ini. Sebab, penetapan usia pensiun telah ada sejak 2015, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Namun dia juga menyayangkan manfaat jaminan pensiun yang diterima pekerja terbilang rendah, hanya berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 saja per bulannya.
Selain itu, menurut dia, akan banyak pekerja yang tidak akan menikmati manfaat Jaminan Pensiun ini akibat ketentuan minimal lama iuran 15 tahun.
“(Sementara) banyak pekerja usia 50 tahunan, perjanjian usia pensiun di perusahaan yang jauh di bawah usia pensiun PP 45/2015, faktor usia harapan hidup, banyak perusahaan nunggak iuran bahkan masih banyak yang belum daftarkan program Jaminan Pensiun,” imbuhnya
“Misal pekerja sekarang usia 50 tahun baru didaftarkan terus di perusahaan dipensiunkan usia 60 tahun, maka iurannya baru 10 tahun saja kan? Jadi nggak bisa dapat manfaat pensiun tapi seperti menabung biasa diberikan sekaligus,” terangnya.
Sehingga menurut dia, pemerintah perlu meningkatkan manfaat dan jangkauan kepesertaan Jaminan Pensiun secara lebih luas lagi.
“Program jaminan pensiun sudah bagus, tinggal tingkatkan manfaatnya dan tingkatkan jangkauan kepesertaan lebih luas ke pekerja,” tutur Ristadi.
Sebelumnya, dalam Pasal 15 PP 45/2015 tertuang filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program.
“Usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (pada) 2043,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Jumat (10/1).
Selain itu, pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.