90 Ortu di Bandung Ajukan Dispensasi Nikah Anak Selama 2024, Khawatir Zina
kumparanNEWS January 13, 2025 01:23 PM
Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mencatat sebanyak 90 kasus permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur (15-18 tahun) sepanjang tahun 2024. Mayoritas karena orang tua khawatir anaknya melakukan zina.
“Kebanyakan, (karena) kekhawatiran orang tua akan anaknya terlalu dekat dengan pacarnya, melakukan hal-hal yang belum semestinya,” kata Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, pada Senin (13/1).
Namun begitu, dalam persidangan, ada juga alasan lain permohonan dispensasi nikah. Salah satunya anak itu sudah hamil sebelum menikah. Sayangnya tidak dirinci jumlah kasus terkait.
“Cuma dari permohonannya, kekhawatiran orang tua pada anaknya karena terlalu dekat dengan pasangannya,” jelas Dede.
Tujuan dispensasi ini sebenarnya untuk memperkecil angka perkawinan yang tidak tercatat. Kata Dede, tujuannya juga guna melindungi hak-hak perdata pada anak.
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pengertian dispensasi perkawinan tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, bunyinya: "Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Permohonan dispensasi ini tak bisa begitu saja dikabulkan. Pemohon mestilah orang tua kandung dari anak, yang dibuktikan oleh sejumlah dokumen kependudukan.
Selain itu, keterangan kesehatan resmi seperti tentang anak terutama yang perempuan merupakan persyaratan lainnya.
“Ada syarat-syaratnya. Di antaranya ada keterangan dari rumah sakit bahwa anak ini sehat. Karena dikhawatirkan rahimnya belum kuat. Kita juga tidak sembarangan. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Perempuan dan Anak untuk memberikan rekomendasi,” jelas Dede.
Ilustrasi akad nikah. Foto: Hartaada/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah. Foto: Hartaada/Shutterstock
Dede mengatakan angka permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur di Bandung sepanjang tahun 2024 relatif rendah dibanding daerah lainnya di Jawa Barat, misalnya di Kabupaten Ciamis, Garut, dan Indramayu.
“Bisa memang orang tua tidak mengajukan permohonan, seperti ‘ya sudahlah nikah siri dulu nanti sudah dewasa baru resmi’. Artinya tinggi rendahnya banyak faktor,” jelasnya.
“Jadi tidak mesti angka dispensasi nikah anak di bawah umur tinggi disebabkan tingginya angka zina. Bisa jadi juga orang tuanya memang sadar hak-hak keperdataan anaknya,” tutup Dede.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.