Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain
GH News January 13, 2025 05:06 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika, mengatakan penyidik masih perlu untuk memeriksa saksi lain yang belum diperiksa.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan dibutuhkan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tessa mengatakan, masih ada beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku yang belum hadir untuk memenuhi panggilan.

Di antaranya adalah eks kader PDIP, Saeful Bahri; anggota DPR dari PDIP 20192024, Maria Lestari; dan beberapa saksi lainnya.

Dengan adanya hal tersebut, Tessa menuturkan, Hasto belum perlu untuk ditahan.

Dia menjelaskan, Hasto bakal ditahan ketika penyidik dan jaksa KPK sudah sepakat untuk mengirimkan berkas perkara.

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan dan tentunya jika jaksa dan penyidik sepakat untuk dilimpahkan, maka proses tersebut (penahanan) akan dilanjutkan," jelas Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, Hasto bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Namun, untuk saat ini, penyidik lebih berfokus untuk memeriksa saksi yang belum memenuhi panggilan.

"Fokus utamanya keterangan saksisaksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya atau di perkara Pasal 21nya," kata Tessa.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut Hasto siap menghadapi penahanan oleh KPK jika benar dilakukan.

Dia mengatakan, Hasto bakal menghadapinya dengan kepala tegap dan tersenyum.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin. 

Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto. 

Ia berharap, KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut. 

"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya. 

Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik. 

Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum. "Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif," ucap dia.

Sebagai informasi, Hasto telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam yang dimulai sejak Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Hasto tak berbicara banyak, ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada awak media.

Kemudian Maqdir Ismail yang berbicara menggantikan Hasto untuk menjawab pertanyaan awak media terkait proses pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

Maqdir mengatakan, pemeriksaan Hasto hari ini telah selesai. Selanjutnya untuk pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah dilakukan untuk hari ini."

"Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir, Senin (13/1/2025).

Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Maqdir mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada KPK.

Namun yang jelas, Hasto hari ini diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Untuk halhal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudarasaudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik."

"Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hari ini diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalanghalangi penyidikan," terang Maqdir.

Terakhir Maqdir menegaskan, Hasto berjanji akan mengikuti pemeriksaanpemeriksaan KPK selanjutnya.

"Pemeriksaanpemeriksaan yang akan datang, tentu akan kami ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.