Cara Blokir STNK Online dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berita Hari Ini January 13, 2025 05:24 PM
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diblokir apabila motor atau mobil yang dimiliki sudah berpindah tangan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memblokir STNK, salah satunya dengan mengunjungi layanan online.
Blokir STNK berarti menghentikan atau menangguhkan fungsi STNK sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, apabila kepemilikan kendaraan telah berpindah, proses balik nama harus segera dilakukan.
Jika hal ini tidak dilakukan, Anda bisa menghadapi berbagai masalah, seperti tetap menerima tagihan pajak atau terjadi penyalahgunaan data. Lalu, bagaimana cara blokir STNK online? Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Secara Online

Ilustrasi cara blokir STNK secara online. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara blokir STNK secara online. Foto: Pexels
Dikutip dari laman Satlantas Polres Kukar, STNK merupakan bukti resmi pendaftaran dan legalitas kendaraan bermotor yang mencatat identitas serta kepemilikan yang telah terdaftar.
Bagi pemilik kendaraan bermotor maupun mobil yang memutuskan untuk menjual kendaraannya, disarankan melakukan pemblokiran STNK. Kini, proses tersebut bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Samsat.
Mengutip dari laman Info Samsat, berikut ini cara untuk blokir STNK kendaraan dengan mudah dan cepat:

1. Akses Situs Resmi Samsat

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa provinsi menyediakan layanan untuk pemblokiran STNK secara digital. Berikut beberapa website atau aplikasi yang digunakan:
  • Jakarta: www.pajakonline.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
  • Jawa Timur: www.info.dipendajatim.go.id atau E-Samsat Jatim

2. Buat Akun

Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi daftar diri sesuai yang diperlukan.

3. Login ke Akun

Selanjutnya, login ke akun yang sudah dibuat menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

4. Pilih Layanan Blokir STNK

Temukan dan pilih opsi pemblokiran STNK pada menu layanan yang tersedia.

5. Unggah Dokumen

Berikutnya, upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli.

6. Isi Formulir

Lengkapi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang akurat dan lengkap.

7. Kirim Permohonan

Setelah berhasil mengunggah dokumen dan mengisi formulir, selanjutnya kirim permohonan Anda.

8. Konfirmasi dan Verifikasi

Terakhir, tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan disetujui.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kendaraan yang sudah dijual tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya, sehingga Anda dapat menghindari adanya masalah terkait pajak atau hukum di kemudian hari.

Dokumen yang Diperlukan untuk Blokir STNK Kendaraan

Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk blokir STNK. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk blokir STNK. Foto: Pexels
Untuk melakukan pemblokiran STNK, diperlukan beberapa dokumen pendukung. Masih mengutip sumber yang sama, berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK kendaraan yang akan dijual.
  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
  • Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Formulir permohonan blokir STNK yang bisa diambil di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.
  • Dua lembar materai.
  • Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Baca juga: Cara Daftar Cata PK TNI AL 2025 Gelombang 1 beserta Jadwal Seleksinya
(RK)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.