Fakta-fakta Pemeriksaan Perdana Hasto Sebagai Tersangka oleh KPK
kumparanNEWS January 14, 2025 10:43 AM
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Senin (13/1). Ini adalah pemeriksaan perdana Hasto oleh KPK, usai ia ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Ia datang di gedung KPK pada pukul 09.32 WIB, mengenakan jas hitam dan kemeja putih didampingi beberapa pengacaranya, dari Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, hingga Johannes Tobing. Mereka semua datang menaiki sebuah bus berwarna merah putih.
Hasto menjalani pemeriksaan selama 4 jam lamanya. Ia nampak keluar dari KPK sekitar pukul 13.25 WIB.
Seperti apa fakta-fakta pada pemeriksaan perdana Hasto itu? Berikut kumparan rangkum.

Sempat Minta Pemeriksaan Ditunda

Begitu tiba, Hasto sempat memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menantinya. Salah satunya, para pengacaranya akan menyerahkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada Pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, pengacara Hasto, Patra Zein, mengatakan surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan. Mengingat, saat ini Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," jelas Patra.
Tapi, KPK menolak penundaan pemeriksaan itu.
"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.

Tak Ditahan KPK

Pada 13.25 WIB, Hasto keluar dari gedung KPK. Ia tak ditahan. Ia diperiksa pada 2 perkara, yakni suap dan menghalangi penyidikan.
"Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," ujar Maqdir.
Ia juga tak ditahan KPK. Pasalnya, KPK masih belum memeriksa beberapa saksi untuk perkara ini.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya yakni Saeful Bahri (eks terpidana kasus suap Harun Masiku), saudari Maria Lestari (kader PDIP/Anggota DPR RI) dan beberapa saksi lainnya," kata Tessa dalam konferensi pers di kantornya.
Di sisi lain, kata Tessa, penyidik pun merasa penahanan Hasto belum dibutuhkan. Proses perlengkapan berkas perkara Hasto masih dilakukan oleh penyidik.
"Bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan (penahanan)," pungkasnya.
Meski begitu, menurut Ronny, Hasto akan menerima apa pun keputusan KPK. Bahkan, jika seandainya ia jadi ditahan usai diperiksa hari ini.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap, dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Ronny memastikan pihaknya akan taat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Hasto pun disebut akan bersikap kooperatif.

Dicecar Soal Barang Bukti Dokumen hingga Elektronik

Pada 4 jam pemeriksaan itu, Hasto ditanyai soal barang bukti hingga dokumen yang telah disita KPK beberapa waktu lalu.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (13/1).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, lanjut Tessa, Hasto juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya.
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," tuturnya.
"Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," tambah Tessa.

Akan Didampingi 1.000 Pengacara

Usai pemeriksaan, pengacara Hasto, Ronny Talapessy menyebut akan ada seribuan pengacara yang mendampingi Hasto. Ronny tak merinci, siapa saja pengacara yang bergabung itu.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP se-Indonesia," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara di lembaga antirasuah, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Isi Flashdisk Hasto akan Dibongkar di Pengadilan
Saat menggeledah kediaman pribadi Hasto di Bekasi, KPK menyita beberapa barang, salah satunya adalah sebuah flashdisk. Isi Isi flashdisk tersebut akan dibeberkan dalam persidangan nanti.
"Masyarakat baru bisa mengetahui apa isi, baik itu catatan, maupun flashdisk, maupun mungkin ada barang bukti elektronik lainnya, nanti ada ruangnya. Ruangnya pada saat perkara ini sudah dilimpahkan ke persidangan nanti," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (13/1).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tessa mengatakan, untuk proses penyidikan saat ini, isi dari flashdisk dan barang bukti lainnya bersifat rahasia. Hanya bisa diberitahukan kepada pemilik barang, maupun saksi lainnya yang terkait.
"Penyidik saat ini belum bisa membuka apa isinya karena masih bersifat rahasia. Dan itu kalau di tingkat penyidikan, baru bisa ditunjukkan kepada yang pertama, itu kepada penguasa barang. Itu yang pertama," ungkap Tessa.
"Yang kedua kepada saksi-saksi yang diduga mengetahui perihal alat bukti yang disita tersebut," tambahnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.